Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Melinda Bisa Dituntut 14 Tahun

Kompas.com - 08/11/2011, 14:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tersangka pembobolan uang nasabah, Melinda Dee telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Melinda langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan dikerubuti awak media.

Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna mengatakan, Melinda bisa dihukum lama atas perbuatannya, " Kalau maksimumnya kan 14 tahun, tapi nanti liat persidangan selanjutnya aja. Itu kan perbuatannya terus menerus dari 2007 sampe 2011", ujarnya saat ditemui wartawan sesaat setelah keluar ruang Sidang.

Tatang juga mengatakan total penggelapan mencapai Rp 40 miliar lebih, "Total penggelapan itu yang rupiah 27 miliar dan yang dolarnya itu 2 juta dolar", tambahnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 13.45 WIB. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 14 November yang akan datang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim pengacara Malinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com