JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan tidak jadi menyegel kantor Greenpeace Indonesia di Jalan Kemang Utara No 16 B1 Kemang, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).
Murhidayati, Kepala Greenpeace Indonesia di kantor Greenpeace mengatakan, P2B tidak jadi melakukan penyegelan setelah pihak Greenpeace melayangkan surat tanggapan terhadap surat peringatan sebelumnya.
"Surat dari Suku Dinas P2B sudah kami jawab, ketika menyewa bangunan kami sudah dapat surat izin domisili. Bila Pemprov DKI ingin menegakkan hukum, kami minta untuk tidak pandang bulu. Ini jadi pertanyaan besar kenapa menegakan peraturan dengan pilih-pilih," ujarnya.
Surat peringatan penyegelan sendiri dikirim ke pihak Greenpeace dengan alasan kawasan Kemang Utara diperuntukkan bagi residensial, bukan untuk perkantoran. Surat pertama dikirim tanggal 8 November 2011, kemudian surat kedua dikirim sehari setelahnya.
"Kami sudah katakan kembali bahwa kami sudah memiliki surat izin domisili. Kami ingin ada kejelasan apakah disegel atau tidak, karena kami ingin bekerja di sini dengan tenang," kata Murhidayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.