Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aneh, Fakta Material Tidak Dipertimbangkan Jaksa

Kompas.com - 15/11/2011, 13:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus Anand Krishna kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011), dengan agenda pembacaan duplik. Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, mengaku heran bahwa dalam tanggapan terhadap pleidoi terdakwa (replik), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing tidak menjadikan fakta material sebagai pertimbangan.

"Aneh, fakta material tidak masuk pertimbangan jaksa," kata Prashant kepada Kompas.com di depan ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

Jaksa, kata Prashant, lebih mengutamakan berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, dalam perkara pidana, fakta material dalam sidang pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dakwaan jaksa dan putusan hakim. Berbeda dengan perkara Perdata yang mengutamakan kelengkapan formal. "Apa gunanya sidang pengadilan kalau begitu," kata Prashant.

Keanehan lain yang dilakukan JPU adalah dengan memanipulasi latar belakang saksi ahli Prof Dr Dwidja yang dihadirkan sebagai ahli hipnoterapi. Ternyata, yang bersangkutan adalah pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung. "Ini menguatkan adanya rekayasa untuk menjatuhkan Bapak," kata Prashant.

Satu-satunya tanggal kejadian yang disebutkan korban Tara Pradipta Laksmi dalam kesaksian adalah 21 Maret 2009 di Padepokan One Earth Ciamis, Jawa Barat, sebagai lokasi kejadian. Tanggal tersebut tidak lagi disinggung dalam replik jaksa lantaran Anand memiliki alibi kuat. Pada tanggal kejadian yang disebutkan Tara, tokoh spiritual itu sedang mengadakan acara open house di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara yang dihadiri 80-an orang.

Sidang tertutup kasus pelecehan seksual di PN Jaksel saat ini sedang berlangsung. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com