JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melewati proses panjang dan alot, akhirnya Dewan Pengupahan 2011 untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 memutuskan UMP sebesar Rp 1.529.150.
Keputusan diambil dalan sidang ketujuh pada Minggu (20/11/2011) yang baru selesai pukul 23.30. Angka ini merupakan 102,9 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang diputuskan Dewan Pengupahan dan 100 persen dari angka KHL hasil survei bulan Januari-September 2011.
UMP yang diputuskan ini juga merupakan angka yang dituntut oleh para buruh. Deded Sukandar, Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, mengatakan, diputuskannya angka UMP pada Rp 1.529.150 ini bukan karena tekanan para buruh yang selalu mengawal jalannya sidang.
"Kami putuskan di angka ini setelah kami hitung ulang KHL bersama para pakar, Badan Pusat Statistik, dan tim ekonomi," kata Deded.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.