JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mengadakan sosialisasi kewajiban mengenakan seragam bagi para pengemudi angkutan umum. Sosialisi diadakan di sejumlah terminal angkutan umum di Jakarta.
"Sosialisasi ini jadi lanjutan kebijakan untuk membatasi terjadi kejahatan dalam angkutan umum," kata Kepala Subdinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi saat melakukan sosialisasi di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Mirza menjelaskan, kewajiban berseragan diterapkan untuk memperjelas identitas para pengemudi. Lebih dari itu, pihaknya dan masyarakat umum bisa memastikan pengemudi angkot yang sebenarnya dan yang sambilan (sopir tembak). "Ini akan membatasi ruang gerak sopir tembak," kata Mirza.
Sosialisasi seragam pengemudi merupakan lanjutan penertiban kaca film angkutan umum yang dilakukan pada bulan Agustus dan September. Mirza menjelaskan, kebijakan yang ditempuh Dinas Perhubungan DKI ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah tegas ini diambil setelah terjadi sejumlah tindak kejahatan di angkutan umum yang diduga dilakukan oleh para sopir tembak.
"Sebagaimana pada waktu razia kaca film, kami juga akan berkeliling dari terminal ke terminal untuk sosialisasi langsung kepada sopir-sopirnya," kata Mirza.
Menurut rencana, penindakan atas kewajiban berseragam bagi para pengemudi angkot akan dilakukan mulai Januari 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.