Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik "Rumah Cantik" Dicari

Kompas.com - 02/12/2011, 04:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Pemilik ”Rumah Cantik” di Jalan Teuku Cik Ditiro 62, Menteng, masih dicari. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memastikan bahwa rumah itu harus dikembalikan seperti semula. Rumah itu tidak termasuk cagar budaya, tetapi berada di Kawasan Pemugaran Menteng, yang pemugarannya sangat diawasi.

”Dengan berada di kawasan ini, pemiliknya harus minta izin dan konsultasi dulu dengan Tim Pelestarian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman, di Balaikota DKI, Kamis (1/12/2011).

Dari keterangan Kepala Bidang Penertiban Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta Agus Supriyono, belum ada permohonan izin ke pihaknya.

”Permohonan izin membongkar dan membangun tidak ada sama sekali. Dengan pelanggaran ini, pemilik harus mengembalikan ke bentuk semula,” kata Agus, di Jakarta.

Arie ataupun Agus akan segera memanggil pemilik Rumah Cantik. ”Saat ini kami memang belum tahu siapa pemiliknya. Masih dicari. Nanti jika sudah ketemu, langsung dijadwalkan dipanggil,” kata Arie.

Sekarang kondisi rumah itu sudah disegel dengan papan khusus. Wartawan sudah tidak boleh memasuki rumah tersebut.

Arie menjelaskan, rumah itu tidak termasuk dalam 216 bangunan cagar budaya yang ada dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993. Namun, rumah itu termasuk dalam Kawasan Pemugaran Menteng yang terdiri dari tiga golongan, yakni Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.

”Rumah Cantik itu termasuk Golongan C, yakni boleh dibongkar, tetapi harus serasi dengan lingkungan dan kawasan di mana lokasi itu berada. Jadi, tidak bisa diubah semaunya oleh pemilik. Dia harus mempertahankan bentuk asli bangunannya,” ujar Arie.

Permukiman modern

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975, kawasan Menteng merupakan permukiman modern pertama di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Bangunan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com