Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Ajukan Kasasi

Kompas.com - 08/12/2011, 19:01 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Susno Duadji resmi mengajukan kasasi atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tim kuasa hukum Susno, Kamis (8/12/2011), resmi mendaftarkan kasasi kasus penggelapan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arie Yusuf Amir, kuasa hukum mantan Kapolda Jawa Barat itu, menyatakan, rencana pengajuan kasasi sudah disiapkan sejak keluarnya vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Dari awal kami sepakat untuk kasasi dari pertama menerima itu. Sekarang kami masih punya semangat, masih punya optimisme bahwa di MA ini kami percaya hakim agung untuk melihat fakta sebenarnya," ucap Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Amir menambahkan, walaupun Hakim banding hanya menganalisis penerapan hukumnya dan kewenangan pengadilan, ia meyakini setidaknya analisis itu akan berangkat dari fakta.

"Kalau kita lihat di pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan apa pun. Hanya menguatkan saja," ujarnya.

Susno divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Putusan ini tertuang dalam PT DKI No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs Susno Duadji SH MH MSc tanggal 9 November 2011.

Dalam putusan tersebut, selain vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Susno juga dikenai denda Rp 2,2 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Ketua Roosdarmani, anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi.

Putusan banding tersebut sedikit berubah dibandingkan dengan vonis yang diterima Susno di PN Jaksel. Pada pengadilan tingkat pertama Susno dikenai denda Rp 4 miliar.

"Yang diperbaiki pembayaran uang pengganti dari Rp 4 miliar (menurut PN Jaksel) jadi Rp 4.208.898.749 dan kurungan pengganti denda dari 6 bulan jadi 4 bulan)," ujar juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com