Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin, Acara Pergantian Tahun Akan Dibubarkan

Kompas.com - 09/12/2011, 19:44 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memeriahkan perayaan malam pergantian tahun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengimbau kepada para penyelenggara agar segera mengajukan permohonan izin penyelenggaraan acara supaya tidak bermasalah pada saat hari-H.

"Sebaiknya segera diajukan permohonannya agar acara dapat berlangsung dengan lancar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, di Jakarta, Jumat (9/12/2011).

Izin penyelenggaraan acara semacam ini dapat diberikan jika pihak penyelenggara telah memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya jaminan keselamatan dan kenyamanan para tamu di tempat penyelenggaraan acara.

"Keamanan itu menjadi prioritas utama dalam memberikan izin. Jika tidak bisa menjamin keamanan para tamunya, ya tidak akan turun izinnya," jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyelenggara harus memperhitungkan dengan baik unsur-unsur keamanan, seperti jumlah personel keamanan yang bertugas, kelayakan tempat hiburan, alat-alat pemadam kebakar, dan proses evakuasi jika terjadi bencana kebakaran atau bencana lainnya.

Pihaknya juga akan meneliti proposal pengajuan permohonan izin penyelenggaraan acara seperti ini. Karena jika akan mendatangkan artis asing, dokumen keimigrasian artis tersebut harus lengkap serta promotor artis asing itu harus sudah mempunyai izin resmi.

"Untuk waktu, minimal mulai pukul 19.00 WIB dan harus berakhir pukul 04.00 WIB untuk acara pergantian malam tahun baru," ungkapnya.

Sementara untuk beberapa lokasi yang memang menjadi sasaran masyarakat saat pergantian tahun, seperti Bundaran Hotel Indonesia dan Ancol, ia tidak berhenti mengingatkan kepada para pengelola agar mengatur massa dengan saksama untuk menghindari kericuhan yang dapat berbuntut hal-hal yang fatal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com