Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi MK, Ribuan Massa PRD Tuntut Keadilan

Kompas.com - 10/12/2011, 17:44 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 1.300 massa Partai Rakyat Demokratik (PRD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu (10/12/2011). Mereka menuntut MK meninjau sejumlah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Ketua Komite Pusat PRD Agus Jabo Priyono kepada Kompas.com di lokasi aksi menyatakan, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada 10 Desember ini PRD mendesak MK segera mencabut perangkat Undang-undang yang menyebabkan hak-hak warga terabaikan.

"Contohnya UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Negara membiarkan modal asing menguasai hingga 95 persen aset dan kekayaan negeri ini," kata Agus.

Akibatnya, banyak kekayaan dan aset negara justru menyejahterakan negera asing. Sebaliknya, masyarakat Indonesia sendiri, lanjut Agus, tetap hidup dalam kemelaratan.

"Ada juga perundang-undangan yang melegitimasi upah murah, yaitu UU nomor 13 Tahun 2003," kata Agus.

Dampak dari penerapan UU ini bagi tenaga kerja adalah pemberlakuan pasar tenaga kerja yang fleksibel dan pemberlakuan sistem kerja outsourcing. PRD juga meminta MK mewujudkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan dan ekonomi kerakyatan.

"Salah satu langkah konkret bisa diwujudkan pemerintah dengan memperkuat BUMN dan koperasi-koperasi," ujarnya.

Adapun mereka yang terlibat pada aksi ini adalah kelompok petani asal Jambi dan Lampung, serta perwakilan-perwakilan PRD dari wilayah Jawa. Aksi dilakukan dengan memanfaatkan lebih dari separuh badan jalan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Namun demikian, gangguan kemacetan tidak begitu parah lantaran kendaraan yang melintasi kawasan tersebut pada akhir pekan tidak sepadat pada hari biasa.

Massa aksi berencana pulang dengan berkonvoi menuju Tugu Proklamasi. Saat ini sebagian besar massa telah beranjak menuju lokasi di depan Istana Merdeka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com