Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Akan Selamatkan Tol JORR Seksi S

Kompas.com - 20/12/2011, 21:18 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan menyurati dan menemui Jaksa Agung Basrief Arief demi menyelamatkan tol lingkar luar Jakarta (JORR) seksi S yang merupakan aset PT Jasa Marga (Persero) Tbk dari Djoko Ramiadji dan kawan-kawan. Dahlan menyebutkan, Djoko berniat merebut kembali jalan tol tersebut.

"Saya akan minta waktu khusus dengan Jaksa Agung untuk sama-sama menyelamatkan aset milik BUMN (Jasa Marga) berupa jalan tol sepanjang 16 km yang disebut tol JORR S (yakni ruas) Pondok Pinang-Taman Mini. Ini ada pihak-pihak tertentu yang kelihatannya akan menggunakan aparat negara untuk mengambil jalan tol itu," terang Dahlan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Dahlan menerangkan, pihak tersebut adalah Djoko Ramiadji dan kawan-kawan. Djoko pernah tersangkut kasus korupsi lebih dari Rp 1 triliun pada pembangunan jalan tol lingkar luar selatan (Jalan TB Simatupang-Kampung Rambutan) dan jalan tol lingkar pantai (Pluit-Tanjung Priok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1999. Ia saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti.

Menurut Dahlan, upaya yang dilakukan Djoko ini dianggap sebagai perampokan barang negara untuk ketiga kalinya pada obyek yang sama. Perampokan pertama, orang-orang ini meminta kredit ke Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,5 triliun. Bank pun akhirnya memberikan kredit tersebut selama tahun 1994-1998. Rencananya kredit tersebut diambil untuk membangun jalan tol tersebut.

Namun, terang Dahlan, setelah diaudit ternyata yang digunakan untuk membangun jalan ini hanya Rp 1 triliun. Dana kredit lebihnya tidak jelas ke mana. Dahlan pun menyebutkan, pihak ini pada akhirnya tidak bisa membayar kredit tersebut (kredit macet). Dampaknya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih jalan tol tersebut. Negara pun akhirnya rugi karena tidak semua kredit terpakai. Penyerahan ke BPPN pun merupakan suatu kerugian.

Perampokan kedua, terang lanjut Dahlan, pihak ini bekerja sama dengan oknum-oknum Hutama Karya dengan menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun. Setelah ditelusuri ternyata CP tersebut palsu. "Uangnya ini jatuh ke orang-orang itu juga, akhirnya Hutama Karya yang kena rampok di sini," tegas Dahlan.

Alhasil, menurut Dahlan, jalan tol kembali lagi diambil alih oleh BPPN dan kepemilikannya berakhir di Jasa Marga. Sekarang ini, kata Dahlan, pihak tersebut akan berusaha mengambil alih lagi dengan dasar putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung. Padahal, Jasa Marga sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 0,5 triliun untuk melunasi utang-utang mereka itu. Perusahaan BUMN ini pun telah mengeluarkan uang triliunan rupiah untuk menyambung jalan tol tersebut.

Oleh karena itu, jalan yang akan ditempuh oleh Dahlan adalah menyurati Jaksa Agung terlebih dahulu, baru kemudian menemuinya. Dahlan pun meminta pihak Jasa Marga untuk tidak memenuhi panggilan dari pihak mana pun. "Ini jalan tol Merah Putih tidak bisa dirobek-robek seperti itu," tegas dia.

"Kalau Jaksa Agung enggak bisa (membantu) maka orang-orang ini bisa disebut merampok barang negara tiga kali untuk obyek yang sama. Dia berhasil merampok dua kali. Ini merampok yang ketiga kalinya. Jadi luar biasa kalau ini terjadi," tegas Dahlan. Ia mengaku akan berusaha menyelamatkan aset yang sekarang menghasilkan pendapatan per hari Rp 1 miliar ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com