Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charlie: Produk Apple Tidak Seperti Itu

Kompas.com - 21/12/2011, 14:54 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Charlie Mangapul Sianipar, terdakwa dalam kasus penjualan iPad, menerangkan, sertifikasi dan petunjuk penggunaan (manual) iPad berformat digital telah tersedia di dalam produk Apple itu. Karena itu, dia menolak bila dianggap memperdagangkan barang tanpa sertifikasi dan manual berbahasa Indonesia, meski hal itu tidak bisa ditunjukkan secara fisik dalam lembaran kertas.

"Kalau ada yang menunjukkan itu dalam bentuk kertas, itu tidak benar. Produk Apple tidak seperti itu," kata Charlie saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).

Hal itu dikemukakan terdakwa untuk menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samadi Budisayam soal kelengkapan sertifikasi dan manual yang menjadi persyaratan dalam jual-beli barang elektronik. Di persidangan, Charlie menjelaskan, kepada konsumen, dia hanya menunjukkan format demo iPad, yang di dalamnya sudah tersedia contoh sertifikasi dan manual yang berbahasa Indonesia.

"Apakah Saudara punya surat izin edar?" tanya JPU. Terdakwa menjawab, dia tidak pernah mengetahui perlunya izin edar dalam menjualbelikan barang elektronik.

Menanggapi pertanyaan serupa yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim Yonisman, terdakwa juga mengaku sebagai pedagang elektronik dia tidak pernah diterangkan oleh instansi pemerintah terkait soal prosedur penjualan atau pun diberi penyuluhan mengenai peraturan perdagangan barang elektronik.

"Tidak pernah ada. Saya baru tahu setelah ada kasus ini," kata Charlie.

Terdakwa menjelaskan, sejak tahun 1990 dia telah menjadi pedagang barang elektronik. Hingga saat ini, belum pernah ada aduan konsumen terkait produk-produk yang dijualnya. iPad sendiri mulai dijual sejak Oktober 2010.

"Saya mencari lewat internet. Ada komunitas penjual yang dagangkan barang secara online," urai Charlie.

Dia lantas memesan 30 unit iPad setelah menyeleksi tawaran harga yang paling murah. Mengenai posisinya dalam perdagangan iPad, Charlie menolak jika disebut sebagai distributor.

"Saya perseorangan (tanpa badan hukum)," jawab Charlie.

Dia menerangkan, pihak Apple sendiri tidak pernah melarang penjualan barang oleh orang perorangan. Kasus Charlie berawal pada 2 November 2010, saat Charlie dikunjungi dua ibu yang hendak membeli iPad.  Charlie lantas mendemonstrasikan petunjuk pemakaian dan fungsi perangkat.

Namun tiba-tiba, seorang polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa 14 unit iPad. Charlie tidak ditahan, namun 14 unit iPad seharga Rp 9 juta per unit disita polisi. Dalam persidangan pertama, Charlie dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Charlie dengan Pasal 52 jo. Pasal 32 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com