Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Fauzi Bowo Akan Resmikan PTSP

Kompas.com - 23/12/2011, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan pelayanan terpadu satu atap (PTSA) menjadi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Rencananya, pencanangan dan peresmian layanan itu akan dilakukan oleh Gubernur Fauzi Bowo, di PTSP Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011) ini.

"Menjadi sebuah kehormatan bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjadi tuan rumah dalam peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo," ujar Saefullah, Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2011).

Dalam PTSP di Jakarta Pusat itu, dikatakan Saefullah, sebanyak 6 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dengan 18 jenis layanan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Enam UKPD adalah, Sudin KUMKMP, Sudin Perindustrian dan Energi, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Lingkungan Hidup, Sudin Tata Ruang dan Sudin Perizinan Bangunan. Sementara, 18 layanan yang diberikan adalah, SIUP Mikro/Kecil (baru, perubahan, perpanjangan), SIUP Menengah (baru, perubahan, perpanjangan), TDP (baru, perubahan, perpanjangan), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI) skala menengah, TDI IUI Perluasan, izin tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan (baru, daftar ulang), ganti merk/balik nama, upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), ketetapan rencana kota (KRK) dan IMB.

Dikatakan Saefullah, persiapan PTSP sudah rampung 80 persen yang sifatnya software maupun hardware serta persiapan teknis lainnya. Dia menambahkan, layanan PTSP ini merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah. Dengan begitu, sambungnya, PTSP dapat memotong birokrasi serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. "Istilahnya, kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," kata Saefullah.

Menurut dia, penyelenggaraan PTSP akan mengintegrasikan interaksi proses perizinan di satu titik. Dengan demikian, pemohon dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu dan biaya, serta mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan hanya dalam satu langkah melalui PTSP.

“Masyarakat tidak perlu temui dua, tiga, empat meja. Cukup taruh di front office dan langsung diproses. Di PTSP ini juga disediakan layanan pengaduan dan layanan pembayaran," kata Saefullah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com