Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Mengaku Rugi Puluhan Miliar

Kompas.com - 09/01/2012, 20:18 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pada Jumat (6/1/2012) Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tujuh pelaku pencuri pulsa dengan cara membobol server milik PT Telkomsel. Aksi pencurian pulsa yang diduga dilakukan sejak tahun 2010 itu ditaksir telah merugikan perusahaan provider tersebut hingga puluhan miliar rupiah.

"Aksi ini diketahui pada saat diaudit keuangan provider tersebut. Ternyata, jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda. Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp 10 miliar, dari pihak pelaku Rp 4 miliar. Namun, jumlah ini belum kami pastikan karena masih diaudit," ujar Saud di Jakarta, Senin (9/1/2012).

Saud memaparkan, tujuh pelaku yang mahir teknologi informasi itu berinisial FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. Dia menjelaskan, saat menjalankan aksinya FA dibantu AH untuk membobol server Telkomsel. Kemudian, kedua pelaku itu dibantu oleh MA dalam menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian pulsa tersebut.

"Kemudian ada tersangka SP yang ikut membantu membobol server, menyiapkan script, dan melaksanakan pencurian pulsa serta menjual ke masyarakat. Kemudian, DY membantu melakukan penjebolan server, mencuri, dan ikut juga penjual pulsa bersama IA dan LK. Jadi, mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekannya," paparnya.

Saud menambahkan, ketujuh pelaku itu awalnya tidak langsung menjual pulsa tersebut ke masyarakat. Mereka terlebih dahulu melakukan aksinya tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Setelah dicoba berkali-kali berhasil, kemudian mereka memasarkannya di situs online," kata Saud.

Dia menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat CPU, empat laptop, enam flashdisk, dua eksternal hard disk, satu modem, satu unit token BCA, satu buku tabungan Bank Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, empat buku tabungan BCA. Selain itu, ditemukan juga satu kartu atm BCA, satu bundel kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua buah ponsel, dua kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, dua sim card kartu AS untuk transaksi pulsa. Selain itu, ditemukan juga 20 sim card dari berbagai provider yang digunakan oleh pelaku.

"Barang bukti sudah diamankan dan tujuh pelaku kini ditahan di tahanan Bareskrim," kata Saud.

Akibat perbuatanya, ketujuh pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 50, Pasal 22 huruf D UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Minta Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah dalam Kebijakan Tapera

PKS Minta Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah dalam Kebijakan Tapera

Nasional
Risma Ingatkan Lansia Jaga Kesehatan agar Tak Bebani Orang Lain

Risma Ingatkan Lansia Jaga Kesehatan agar Tak Bebani Orang Lain

Nasional
Soal Usung Figur Publik di Pilkada 2024, Nasdem: Ada Nafa Urbach dan Ramzi

Soal Usung Figur Publik di Pilkada 2024, Nasdem: Ada Nafa Urbach dan Ramzi

Nasional
Kapolri dan Jaksa Agung Tak Cukup Pamer Keakraban...

Kapolri dan Jaksa Agung Tak Cukup Pamer Keakraban...

Nasional
BMKG: Indonesia Berisiko Kekeringan Meteorologis, Hati-hati Karhutla

BMKG: Indonesia Berisiko Kekeringan Meteorologis, Hati-hati Karhutla

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com