Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Raafi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/01/2012, 22:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah penyidikan selama dua bulan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin (17). Berkas perkara itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti lebih lanjut.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Senin (9/1/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan. "Berkas perkara kasus Raafi sudah rampung dan sudah dilimpahkan dua minggu lalu," ujarnya.

Ia mengatakan ada dua berkas perkara terkait kasus ini. Berkas perkara pertama yakni berkas milik tersangka utama, Febriawan (42) yang disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sedangkan berkas kedua milik enam tersangka lain yakni Martoga, Helmi, Abel, Robbie Hatim, Connie, dan Fajar yang disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Semoga pekan depan sudah P21 (berkas lengkap) sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Budi.

Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk Raafi hingga saat ini juga belum ditemukan penyidik. "Belum, pisaunya masih belum kita temukan. Sekarang polisi menunggu saja jawaban dari kejaksaan kalau ada yang harus dilengkapi yah dilengkapi," tutur Budi.

Seperti diberitakan, siswa kelas III SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17), tewas ditusuk Sabtu (5/11/2011) dini hari di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Selain Raafi, rupanya ada seorang siswa PL yang mengalami luka tusuk di bagian lengan, yakni Ji namun akhirnya berhasil diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com