Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Masih Punya Amunisi Ganjal Reklamasi Jakarta

Kompas.com - 12/01/2012, 17:48 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Lingkungan Hidup masih memiliki satu amunisi dalam mengganjal upaya reklamasi pantai Jakarta untuk membangun tanggul/dam raksasa. Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat yang juga terkena mega proyek itu.

"Kami sedang mengusulkan untuk menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat. Tahapan ini sedang dilakukan oleh deputi tata lingkungan," ucap Hermien Roosita, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (12/1/12) di Jakarta.

Ia mengatakan ketidaksetujuan Kementerian Lingkungan Hidup masih didasarkan pada ketidakjelasan dampak dan operasional reklamasi itu. "Tidak ada kegiatan reklamasi saja terjadi banjir. Apalagi ada reklamasi," ucapnya saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menggelar konferensi pers persiapan antisipasi banjir 2012.

Seperti diberitakan, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor Register 12/PK/TUN/2011 mengatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Padahal, dalam putusan kasasi sebelumnya, MA menganggap reklamasi itu ilegal.

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta, melawan, antara lain, KLH dan Walhi.

Putusan MA berarti memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Ketidaklayakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun KLH bersikukuh meski SK Menteri Lingkungan Hidup dicabut tidak serta-merta membuat reklamasi bisa berjalan.

Perusahaan tetap diwajibkan menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan KLH karena menyangkut antarprovinsi DKI, Jabar, dan Banten.

Oleh perusahaan, upaya KLH ini diganjal dengan melakukan reklamasi secara spasial. Reklamasi dipecah dalam areal kecil-kecil sehingga izin, sesuai otonomi daerah, hanya dibutuhkan dari Pemprov DKI.

"Amdal dibuat sendiri-sendiri oleh provinsi (DKI) dan tidak melalui KLH," ujar Hermien.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com