Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Polisi Proses Ulah FPI

Kompas.com - 12/01/2012, 21:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku kecewa dengan ulah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merusak Kantor Kementerian Dalam Negeri. Dia meminta kepolisian memproses kasus itu.

"Di negara ini kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945, tetapi tidak ada kebebasan melempar dan menghancurkan kaca-kaca. Maka itu, saya minta Polda (Metro Jaya) untuk memprosesnya dengan sungguh-sungguh," kata Gamawan di Kompleks DPR, Kamis (12/1/2012) malam.

Sebelumnya, FPI melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kemdagri memprotes masalah minuman keras. Mereka merusak pos petugas parkir, beberapa lampu taman, lampu sorot, dan lampu tembak, mencabut plakat nama kementerian, serta melempar batu ke arah gedung yang mengakibatkan pecahnya kaca sejumlah ruangan di lantai I-III, termasuk bobolnya kaca balai wartawan dan ruang lain.

Gamawan membantah bahwa dirinya meminta agar peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang miras dicabut. Menurut dia, pihaknya hanya meminta pemda meninjau kembali perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Gamawan, ada subtansi perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, yakni soal distribusi miras.

"Tolong dievaluasi tentang substansinya. Kalau ada yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kita ingatkan. Jadi, ini bukan pembatalan," kata dia.

"Cuma isu di luar. Karena banyak orang yang mengomentari, jadi enggak jelas ujung pangkalnya lagi. Dengan demikian, tidak proporsional dan tidak substansial," papar Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com