Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kabupaten Bogor Atur Minimarket

Kompas.com - 18/01/2012, 03:57 WIB

BOGOR, KOMPAS - Jumlah minimarket di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin banyak sehingga di sejumlah lokasi, jarak minimarket itu begitu berdekatan satu dengan lain. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor berniat menyusun peraturan daerah guna mengaturnya, termasuk membatasi jarak antarminimarket.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, pada tahun 2011 terdapat 371 minimarket yang tersebar di 35 kecamatan. Kabupaten Bogor secara keseluruhan memiliki 40 kecamatan. Lima kecamatan yang belum tersentuh minimarket ialah Sukamakmur, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, dan Rancabungur. Sementara Kecamatan Cibinong adalah wilayah dengan minimarket paling banyak. Di wilayah ini berdiri 63 minimarket.

”Kami masih mendata ulang apakah jumlahnya tetap atau ada yang tidak aktif lagi. Namun, kami berharap jumlahnya tidak terlalu melonjak,” tutur Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Mamat Rahmat di Cibinong, Selasa (17/1).

Di beberapa lokasi terlihat beberapa minimarket berada dalam posisi sangat berdekatan. Jaraknya tidak sampai 100 meter, bahkan ada yang hanya berseberangan jalan atau persis bersebelahan. Kondisi ini bisa dilihat di Nanggewer, Kecamatan Cibinong.

”Awalnya hanya satu, tetapi dua bulan lalu tambah satu lagi walaupun beda perusahaan,” ujar Rosanah (47), pemilik warung kelontong yang lokasinya berada persis di seberang kedua minimarket itu.

Rosanah mengaku sudah delapan tahun berjualan di Jalan Raya Bogor, lebih dulu dibandingkan dengan kedua minimarket itu. Menurut dia, sejak kedua minimarket itu berdiri, pendapatan warungnya berkurang. Sebelum ada kedua minimarket tersebut, dia bisa mendapat omzet Rp 350.000 per hari, tetapi saat ini tinggal Rp 250.000.

”Tapi, saya dengar setelah ada dua minimarket yang berdempetan, mereka juga tidak terlalu banyak pembeli. Saya pasrah saja,” katanya.

Mamat menyatakan saat ini sudah ada Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Di peraturan itu sudah ada beberapa pembatasan yang diharapkan bisa membendung perkembangan minimarket yang dampak negatif terhadap pasar tradisional dan toko kecil milik warga.

”Misalnya, waktu operasi yang hanya boleh sampai pukul 22.00 ataupun larangan menjual sayuran, ikan segar, atau gas elpiji 3 kilogram,” tuturnya.

Namun, dia mengatakan pembatasan itu belum rinci mengatur jarak minimarket dari pasar dan jarak antarminimarket. Menurut dia, aturan itu akan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah terkait pasar modern yang diajukan tahun 2012.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com