TANGERANG, KOMPAS.com - Aksi ratusan buruh yang tergabung dalam 13 aliansi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB)se-Kabupaten Tangerang berakhir dengan penyegelan kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang, di Citraraya, Cikupa, Rabu (18/1/2012).
Buruh menggembok pintu pagar dan pintu masuk kantor tersebut sebagai protes kepada organisasi itu yang telah mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi UMK dan UMS Tangerang Raya (Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelum disegel, para buruh sempat melakukan orasi di depan kantor itu. Seanjutnya mereka memanjat tembok dan langsung menyegel kantor tersebut.
"Penyegalan ini kami lakukan sampai pengurus Apindo mau membatalkan gugatan ke PTUN itu," kata Koordinator Aksi SP/SB Koswara, Rabu (18/1/2012).
Dalam orasinya, Koswara yang juga Koordinator Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) wilayah Tangerang itu mengatakan, pengusaha pemilik perusahaan dan pabrik seharusnya peka dengan kondisi buruh yang berada di bawah upah rata-rata upah layak hidup.
Koswara mengatakan, jika Apindo tetap tidak mencabut gugatannya, para buruh mengancam akan mogok bekerja.
Pada bulan November 2011, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan berdasarkan kesepakatan tripatrit sebesar Rp 1,381 juta dan Kabupaten Tangerang Rp 1,379 juta per bulan.
Akan tetapi, pada 5 Januari 2012 gubernur merevisi atas hasil keputusan itu. Setelah revisi UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,529 juta per bulan dan Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1,527 juta per bulan.
Dalam revisi itu, juga ditetapkan nilai upah mnimum sektoral (UMS) naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemberlakuan UMS ini mengakibatkan pengusaha harus membayar sesuai klasifikasi industri yang digeluti, dengan besaran minimal lima persen dari UMK. Berarti upah buruh di Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,75 juta per bulan.

