Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Tahun 8 Bulan untuk Ipar Malinda Dee

Kompas.com - 19/01/2012, 16:48 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan, dengan denda Rp 200 juta potong masa tahanan terhadap ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim. Ismail dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, terkait pencucian uang.

"Terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua" kata Ketua Majelis hakim Kusno, SH, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim itu, Ismail dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencucian Uang yang menjadi tuntutan primer.

Majelis hakim menyatakan, dalam persidangan terdakwa mengaku mengenal Malinda Dee, iparnya, sebagai wanita kaya raya dengan gaya hidup kelas atas. Namun, dengan pentransferan uang rutin dalam jumlah besar, terdakwa seharusnya patut menduga dana yang berasal dari Malinda adalah hasil tindak kejahatan.

"Menurut hemat majelis unsur tersebut (patut menduga) telah terpenuhi. Maka majelis tidak perlu membuktikan dakwaan subsider," kata Kusno.

Suami Visca Lovitasari ini dinilai hakim terbukti terlibat dalam 61 transaksi penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda dengan nilai total mencapai Rp 21 Miliar. Putusan hakim satu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Salah satu hal meringankan yang disebutkan hakim terkait masa depan kedua anak terdakwa yang masih kecil dan membutuhkan perhatian orang tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com