JAKARTA, KOMPAS.com - Afriani Susanti (29), sopir Daihatsu Xenia bernomor B 2479 XI yang menabrak pejalan kaki di Jalan MI Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012) pagi, akan kembali diperiksa aparat kepolisian setelah menjalani tes darah di RS Polri. Dari hasil pemeriksaan sementara, Afriani tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, Minggu sore, di unit kecelakaan Ditlantas Polda Metro, Pancoran, Jakarta. "Nona Afriani saat mengemudikan kendaraan ternyata dokumen-dokumennya tidak ada. SIM dan STNK tidak ada," ujar Darmanto.
Kepada polisi, Afriani mengaku bahwa SIM dan STNK miliknya sedang diperpanjang. "Pengakuannya sedang diperpanjang, tapi kami tetap lakukan penyelidikan," kata Darmanto. Untuk memastikan kebenarannya, kepolisian lalu lintas akan mengecek dokumen berkendara ke Unit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afrianti menabrak sejumlah pejalan kaki setelah melaju kencang di Jalan MI Ridwan, dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu siang. Mobil itu berjalan tak terkendali menuju trotoar di mana terdapat para pejalan kaki yang sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monumen Nasional.
Delapan orang tewas di tempat dan lima orang luka-luka akibat kejadian itu. Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sementara korban luka-luka dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.