JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman berat disertai sanksi sosial, menurut psikolog forensik Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, perlu diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual. Hukuman dan sanksi sosial itu dibuat sedemikian rupa sehingga memberi bekas dan mudah dimonitor masyarakat umum.
"Dengan demikian, si pelaku atau laki-laki yang punya kecenderungan iseng bakal berpikir ulang untuk melakukan kejahatan seksual," kata Reza.
Reza bahkan mengatakan, boleh ditimbang-timbang untuk mengastrasi, atau merajah kening pelaku dan memberi simbol tertentu pada KTP-nya.
"Berarti menghukum seumur hidup, dong? Ya memang karena jelas berimbang dengan luka korban yang juga seumur hidup," katanya.
Yang hebat seperti di Kanada, tambah Reza, pelaku dikenai pembatasan ruang gerak. Biodatanya disebar ke publik (semacam public notice). Dia harus melapor secara rutin. Dia tidak boleh bepergian dalam radius sekian mil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.