Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 04:11 WIB
Serikat Pekerja Somasi Pemkab Banyuwangi
Siwi Yunita Cahyaningrum | Robert Adhi Ksp | Selasa, 24 Januari 2012 | 13:39 WIB
|
Share:

BANYUWANGI, KOMPAS.com — Gerakan Buruh dan Rakyat untuk Keadilan (Gebrak) menyomasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi karena merekrut pekerja kontrak dengan upah di bawah UMR.

Muhammad Helmi Rosyadi, Koordinator Gebrak, Selasa (24/1/2012), mengatakan, Pemkab Banyuwangi melanggar Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota 2012.

Para pekerja yang berjumlah 554 itu hanya dibayar Rp 500.000 per bulan. Sebanyak 456 ditempatkan sebagai tenaga kebersihan dan 98 orang sebagai Satpol PP.

"Ini merugikan kaum buruh seperti kami. Seharusnya pemkab memberi upah sesuai UMR yang berlaku yakni Rp 915.000 sebulan," katanya.

Menurut Helmi, jika tak segera memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menggugat pemkab ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas perbuatan melawan hukum.