Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Pencabutan Izin Diskotek dan Kelab Malam

Kompas.com - 25/01/2012, 02:46 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidikan akan dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan malam berupa diskotek dan kelab malam yang rawan peredaran dan jual beli narkoba.

Terlebih lagi, diskotek yang sempat dikunjungi oleh Afriyani Susanti sebelum kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pada Minggu (22/1/2012). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Effendi Anas menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin kepada diskotek atau kafe yang kerap dijadikan tempat penggunaan obat-obatan terlarang.

"Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Jangan sampai ada korban lain akibat keteledoran seseorang yang mencari kesenangan diri sendiri," kata Efan, sapaan akrab Effendi Anas, di Balaikota, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Ia menjelaskan bahwa investigasi akan dimulai dari kelab malam yang digunakan Afriyani berpesta narkoba bersama teman-temannya. Jika hasil investigasi membuktikan lokasi tersebut menjadi tempat penggunaan narkoba dan beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan maka pihaknya langsung mencabut izin operasinya dan menyegel tempat tersebut.

Untuk melakukan penyelidikan ini, pihaknya tidak bergerak sendiri, tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Hal ini engingat pengawasan internal terkait jam operasional tempat hiburan malam merupakan kewenangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan yang ada, waktu operasional setiap tempat hiburan malam adalah hingga pukul 02.00 WIB. Sementara pada malam Minggu, waktu operasionalnya lebih longgar, yaitu hingga pukul 03.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com