Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor Perkosaan Palsu, JM Bisa Dijerat Pidana

Kompas.com - 29/01/2012, 16:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak senjata makan tuan, tindakan JM (18) mahasiswi sekolah kebidanan yang mengaku telah diperkosa lima orang justru bisa dipidana karena memberikan laporan palsu. Ini lantaran laporannya soal perkosaan di pinggir rel kereta api Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata cuma rekayasa.

Setelah menerima laporan JM, polisi menemukan berbagai kejanggalan. JM akhirnya mengaku dirinya berbohong karena malu telah berhubungan badan dengan Su (23), rekan yang baru dikenalnya.

Polisi yang tadinya memeriksa Su, yang diduga sebagai pelaku perkosaan, akhirnya akan berbalik memeriksa JM. JM dinilai telah membuat laporan polisi sehingga bisa dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. "Patut diduga bahwa laporannya palsu karena apa yang dia sampaikan tidak ada yang benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu (29/1/2012).

Rikwanto mengatakan, polisi kini masih mendalami kemungkinan proses hukum terhadap JM. Secara hukum, kata Rikwanto, JM bisa dipidana karena membuat laporan palsu.

Dalam laporannya, JM (18) mengaku diperkosa lima pria tak dikenal di dekat pasar Kebayoran Lama pada Jumat (20/1/2012) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke rumah saudaranya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Korban mengaku diperkosa secara bergilir oleh lima pria itu dalam kondisi setengah sadar akibat dipukul pelaku di bagian belakang kepala.

Seusai diperkosa, korban dibuang di dekat rel Kebayoran Lama. Korban yang baru sadarkan diri pada Sabtu (21/1/2012) pun syok dan langsung kembali pulang ke kediamannya. Pada Sabtu malam, ia melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi curiga terhadap laporan itu karena terjadi sejumlah kejanggalan. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir rel kereta api Kebayoran Lama, pelapor tak dapat menunjukkan dengan pasti tempat ia dipukul dan diperkosa. Selain itu, antara lokasi kejadian dengan pos polisi sebenarnya berdekatan, tetapi korban tidak langsung melapor saat itu juga.

"Hingga kami jemput Su (terduga pelaku) baru mulai jelas keterangannya bahwasanya dia (JM) tidak diperkosa, melainkan hubungan atas dasar suka sama suka dengan Su," ujar Rikwanto.

Su yang diamankan kepolisian di Solo, Jawa Tengah, juga mengaku tidak pernah memerkosa JM. Su mengaku melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka kendati keduanya baru bertemu pertama kali setelah diperkenalkan melalui dunia maya oleh salah seorang temannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com