Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Nasabah Diganti, Malinda Tak Perlu Dipidana

Kompas.com - 01/02/2012, 15:30 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jisman Samosir, saksi ahli dalam kasus pencucian uang Inong Malinda Dee (48), menilai terdakwa seharusnya tidak perlu dikenai hukum pidana apabila para korban telah mendapat ganti rugi. Pakar hukum pidana itu juga menilai yang menjadi korban sebenarnya dalam kasus ini adalah institusi perbankannya.

"Tadi disebutkan korban adalah nasabah. Hak korban telah terpulihkan karena itu tidak perlu lagi hukuman pidana," kata Jisman Samosir dalam keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, sehubungan dengan ganti rugi yang telah diterima para nasabah Citigold yang telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Pihak Citibank diketahui telah mengganti seluruh kerugian nasabah yang diakibatkan transfer tanpa izin yang dilakukan Malinda, mantan Relationship Manager Citibank.

Menjawabi pertanyaan anggota Majelis Hakim Yonisman, saksi ahli menerangkan bahwa korban sebenarnya dalam kasus ini adalah institusi bank yang bersangkutan, bukan para nasabahnya. Ia juga menilai kasus Malinda seharusnya menjadi masalah institusi dengan salah satu pengurusnya, bukan masalah pengurus dengan pihak ketiga. Karena itu, lebih layak diproses secara perdata.

"Uang yang disimpan di satu bank hubungannya dengan istitusi, bukan orang per orang. Nah, kalau uangnya sudah tersimpan lama, bank yang jadi korban, bukan nasabahnya," jelas pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan itu.

Kuasa hukum Malinda juga mempertanyakan keabsahan dakwaan yang hanya menghadirkan tiga dari 34 nasabah yang menjadi korban. Terkait pertanyaan ini, Jisman menjelaskan, ujung tombak proses hukum terletak pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian. Jika keterangan dalam BAP yang dilanjutkan dengan penghadiran saksi di persidangan tidak memadai, termasuk keterangan saksi, maka perkara tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum.

Malinda Dee didakwa telah membobol rekening 34 nasabah Citigold Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekitar Rp 47 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS. Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total 2 juta dollar AS. Dana-dana tersebut berasal dari rekening nasabah Citigold yang dipindahbukukan tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com