Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Belum Tahu Pasal Pembunuhan Untuknya

Kompas.com - 02/02/2012, 02:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti (29) ternyata belum mengetahui bila dirinya juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan. Padahal, ancaman pasal tersebut cukup berat, yakni 15 tahun penjara. "Afriyani belum tahu," kata pengacara Afriyani, Efrizal, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Efrizal mengakui, pihaknya belum dapat berkomentar mengenai penggunaan pasal tersebut dalam kasus "Xenia Maut" itu. Menurut dia, merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menentukan unsur di dalam pasal tersebut sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang ada.

"Kuasa hukum belum dapat berkomentar mengenai penggunaan Pasal 338," ujar Efrizal.

Sebelumnya, Afriyani telah dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun. Efrizal mengakui, Afriyani hanya bisa pasrah di dalam tahanan. Ia juga mengatakan, penggunaan Pasal 338 merupakan kewenangan penyidik. Saat ini, Efrizal belum dapat berkomentar karena berkas tersebut belum lengkap atau P-21.

"Kalau Afriyani hanya pasrah apa yang diputuskan pengadilan. Menurut dia, itu penebusan dosa," katanya. Afriyani, kata Efrizal, telah meminta maaf melalui keluarga dan video yang telah ditayangkan ke publik. Harapannya, publik dan keluarga korban mau menerima permintaan maaf darinya.

"Semoga dapat keringanan dan mudah-mudahan dapat empati dari publik," ujarnya. (Ferdinand Waskita/Prawira Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com