Kompas/Hamzirwan
Muhaimin Iskandar didampingi Atut Chosiyah, mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah buruh, Rabu (1/2/2012) malam tadi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Gubernur Banten, Ratu Atut, dianggap gagal mengakomodasi aspirasi serikat buruh pada perundingan penetapan upah buruh wilayah Banten. Sedikitnya ada 20 serikat buruh tidak sepakat dengan hasil pertemuan tripartit di Kantor Kemennakertrans, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Mereka yang menolak hasil perundingan dengan Muhaimin dan Ratu Atut, akhirnya tidak ikut menandatangani hasil kesepakatan. Mereka bahkan mengancam akan melanjutkan aksi pemblokiran dan penutupan akses transportasi, Kamis (9/2/2012) pekan depan.
"Kami menolak penetapan kesepakatan tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, di depan Kantor Kemennakertrans, Jakarta, Rabu malam.
Latar belakang penolakan tersebut, kata Yanti, berawal dari sikap Muhaimin dan Atut yang secara sepihak telah mengadakan pertemuan tertutup alias setengah kamar dengan Apindo, serta perwakilan serikat buruh yang tidak mengetahui pokok permasalahan awal tuntutan buruh. Pasalnya, sejumlah serikat buruh yang sedari awal menunggu kedatangan Muhaimin di ruang aula perundingan terbuka, sudah menunjuk satu orang sebagai juru bicara tiap peserta.
Namun, yang diharapkan awalnya Menteri dapat menengahi dan memberi solusi kepada Buruh dan pengusaha, justru malah mengajak beberapa perwakilan serikat buruh dan Apindo untuk membicarakan perundingan ini di ruang kerjanya. Bahkan, dikatakan Yanti, para perwakilan serikat buruh yang berunding di ruang Muhaimin, bukan orang-orang yang ditunjuk oleh tiap perwakilan serikat pekerja di awal perundingan sebelumnya.
"Ada enam poin hasil kesepakatan, tetapi setelah kami cek, ternyata ada beberapa poin yang kami nilai akan berpotensi masalah lagi. Kami berusaha mengajukan pembahasan ulang, karena kami tidak dilibatkan dari awal, tetapi kami tidak diberi ruang untuk berbicara dan membahas hal demikian lebih lanjut," papar Yanti.
Dari 6 poin tersebut, lanjut Yanti, para perwakilan buruh yang kecewa selalu menyoroti poin 3, 5 dan 6. Pasalnya, dalam poin tersebut, sepertinya ada skenario pemerintah yang ingin membuat permasalahan semakin meluas, tetapi terkesan sudah selesai.
"Poin 3 misalnya, itu bisa saja menimbulkan celah bagi perusahaan yang ingin curang. Kami tidak menuduh, tapi kami ingin penetapan ini benar-benar memberikan solusi yang tidak merugikan buruh dan pengusaha besar dan pengusaha kecil," katanya. (Edwin Firdaus/Prawira Maulana)

