Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pembacaan Putusan Gugatan ke Telkomsel

Kompas.com - 02/02/2012, 11:39 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk. Gugatan tersebut mengenai layanan tambahan berbayar Opera Mini. "Putusan hari ini, " kata penggugat, David Tobing ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

David mengaku optimis, majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkanya tersebut. Keyakinan David didasarkan pada fakta di persidangan sebelumnya, yaitu pihak Telkomsel terbukti salah memberikan aplikasi Opera Mini kepadanya.

"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan saya karena sudah terbukti di persidangan saya tidak pernah meminta layanan Opera Mini dan Telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan," kata David. "Jadi tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak gugatan saya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan David Tobing tersebut berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta. Pihak Telkomsel kemudian secara sepihak melakukan penagihan. Penagihan itu dilakukan sebanyak sembilan kali terhitung dari tanggal 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011. Akibatnya, David menanggung kerugian sebesar Rp 90.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com