Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Kasus Narkoba Dikendalikan dari Penjara

Kompas.com - 02/02/2012, 15:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Sebanyak 12 tersangka diamankan aparat kepolisian, termasuk empat tersangka yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan Tangerang.

Keempat napi itu yakni UC, RB, AN, JO (napi di LP Salemba) dan HR (napi di LP Tangerang) memiliki peranan penting dalam sindikat jaringan internasional. Mereka berperan sebagai pemodal dan pengendali. Mereka mengendalikan jalur distribusi narkoba dari pemasok dan pembeli lalu mendelegasikan proses pengirimannya kepada delapan orang kurir.

Kurir-kurir inilah yang kemudian mengantarkan narkoba jenis sabu sebanyak 55 kilogram, ekstasi 50.000 butir, dan happy five 30.000 butir sampai akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Narkoba ini didapat dari berbagai negara yakni Iran, Jepang, dan Belanda yang kemudian dikirim melalui Malaysia sampai akhirnya dijual di Indonesia.

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agung Budi Maryoto, mengakui masih adanya keterlibatan para narapidana yang ditahan di penjara tak lepas dari leluasanya para napi ini menggunakan ponsel di dalam sel. "Tidak bisa dipungkiri, mereka walaupun sudah ditahan di penjara tetap pakai HP," ujar Agung, Kamis (2/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, mengatakan keterlibatan napi paling banyak terjadi dalam sindikat narkoba tingkat internasional. "Sebanyak 80 persennya dikendalikan oknum napi di LP apakah di Nusakambangan, Salemba, Tangerang, dan Cipinang. Kenapa mereka bisa mengendalikan karena mereka gunakan fasilitas HP," ujar Nugroho.

Keterlibatan para napi dalam kasus narkoba ini sudah berkali-kali terjadi. Pada bulan September 2012, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Nusa Kambangan. Dari jaringan ini, narkoba senilai Rp 18,3 miliar pun disita dan sebanyak empat orang tersangka diringkus.

Pengendali jaringan ini adalah TK, narapidana kasus narkoba di LP Nusa Kambangan yang sudah tiga tahun ditahan. Selain mengendalikan distribusi, TK juga mengatur rekening keuangan melalui ponsel dari balik penjara.

Kasus terakhir keterlibatan napi di dalam sel juga berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 16 November 2011. Dua tersangka dalam kasus ini yakni Silvya Mayasanti binti Riyanto dan Petrus Karenda Dompas alias Rudi adalah napi di LP Nusakambangan. Barang bukti yang disita dari para kurir yang ditunjuk keduanya yaitu 500 gram sabu, 200 gram heroin, dan 210 pil ekstasi.

Menurut Kepala Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tony Surya Putra, banyaknya keterlibatan napi dalam jaringan narkoba tak lepas dari peran keterlibatan sipir atau petugas jaga tahanan. "Sudah jadi rahasia umum kalau HP itu bisa saja digunakan tahanan. Itu pasti ada keterlibatan oknum," ujarnya.

Namun, oknum petugas itu, diakui Tony, tidak bisa dijerat pidana dalam rangka peredaran narkoba. Pasalnya, petugas juga tidak mengetahui bahwa ponsel disalahgunakan untuk transaksi narkoba. "Mereka biasanya hanya tahu kalau HP itu dipakai untuk hubungi keluarga. Tapi kalau untuk dipakai transaksi narkoba mereka belum tentu tahu," tandasnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga sempat berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar kembal mengetatkan pengawasan aktivitas napi di tahanannya. "Kami pernah memberikan data soal modus keterlibatan napi di dalam sel ini. Semoga saja laporan itu segera ditindaklanjuti," tambah Nugroho Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com