TANGERANG, KOMPAS.com — Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) se-Tangerang Raya, Provinsi Banten, akan membangun 25 posko pengaduan buruh mengenai upah yang diterima di tiga wilayah, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
"Posko ini akan melayani para buruh yang membutuhkan bantuan hukum jika ada perusahaan yang tak menerapkan SK Gubernur Banten tentang revisi UMK," kata Koordinator Aksi Aliansi SB/SP se-Tangerang Raya, Koswara, di Tangerang, Kamis (2/2/2012).
Ke-25 posko tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang sebanyak 13 posko, Kota Tangerang (10 posko), dan Tangerang Selatan (2 posko). Posko didirikan, kata Koswara, mengingat adanya informasi bahwa banyak perusahaan yang belum sanggup membayar upah sesuai UMK revisi dan tidak peduli terhadap pembayaran UMS sesuai.
Seperti diberitakan, Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2012.
Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2012 itu menyebutkan, UMK revisi untuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp 1,529 juta serta Kabupaten Tangerang Rp 1,527 juta.
Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012 untuk Tangerang Raya yakni Sekoral 1 Rp 1,758 juta, Sekoral 2 Rp 1,682 juta, dan Sekoral 3 Rp 1,605 juta.
