Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Pembunuhan oleh Afriyani Perlu Bukti

Kompas.com - 02/02/2012, 22:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afriyani pun diancam hukuman 15 tahun penjara.

Terkait hal ini, kuasa hukum Afriyani, Efrizal, mengaku pihaknya tak ingin banyak berkomentar karena hal itu merupakan kewenangan polisi sebagai penyidik. Ia mengatakan, upaya hukum selanjutnya akan dilakukan oleh kuasa hukum setelah berkas perkara Afriyani sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Nanti baru dibuktikan apakah memang benar pasal 338 itu memenuhi unsur atau tidak. Kita buktikan di pengadilan, majelis hakim tentu punya pertimbangan tertentu," kata Efrizal, Kamis (2/2/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Hukuman berat terhadap Afriyani Susanti (29) menanti setelah penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Afriyani hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberinya ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar, lalu menghantam mereka.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Menurut polisi, sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani berpesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam di Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Ancaman hukuman Afriyani kian bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com