Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Sita 5.819 Keping VCD Bajakan

Kompas.com - 06/02/2012, 12:07 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali mengamankan 5.819 keping VCD bajakan dari hasil penggerebekan distributor di wilayah Jembrana dan Denpasar awal Februari lalu.

Ribuan keping VCD yang kebanyakan dangdut dan lagu-lagu kendang kempul Banyuwangi ini, kini disita Polda Bali untuk dijadikan barang bukti. Menurut pengakuan tersangka SSE dan AT, mereka mengedarkan VCD ini kepada pedagang-pedagang VCD di kawasan Jembrana dan Denpasar.

Atas perbuatan kedua tersangka, Negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dari hasil pemasukan pajak. "Kalau satu hari, per keping itu seribu rupiah pajaknya, VCD ini 5.000, jadi dalam sebulan kerugian mencapai Rp 150 juta," ujar Kasubdit I Krimsus, Cecep Nandi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (6/2/2012).

Kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka distributor VCD ilegal tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com