Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Bermodus Penyewaan Kantin Dibekuk Polisi

Kompas.com - 06/02/2012, 21:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penipuan kembali terjadi, kali ini menimpa dua orang korban bernama Zuraida Thabranie dan Ragil Sutji, warga Kramat Jati, Jakarta Timur. Berharap dapat menyewa sebuah kios di kantin Trans TV, keduanya malah merugi Rp 8 juta. Beruntung sang penipu tertangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Tebet.

Menurut Kepala Seksi Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno, diketahui tersangka bernama Emita Danil (51) Jl Kramat Pulo Rt 001 Rw 03 No 23B Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. "Dia menipu kedua korban dengan harapan korban dapat menyewa kios kantin Trans TV yang dijanjikan tersangka , namun setelah dikonfirmasi ke Trans TV, ternyata tidak ada," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012).

Menurut Korban, keduanya diberikan informasi oleh tersangka Emita bahwa Trans TV akan pindah ke Jati Asih, Bekasi dan sekarang sedang membangun kios kantin yang akan disewakan pertama seharga Rp 20 juta. "Akhirnya mereka menyepakati harga menjadi Rp 4 juta," lanjut Broto.

Awalnya transaksi berjalan mulus. Pembayaran di Seven Eleven Tebet Barat dengan bukti kwitansi dengan logo Trans TV. Namun saat korban mengonfirmasi ke setasiun televisi tersebut, ternyata kios tersebut tidak ada.

Merasa ditipu, keduanya pun melaporkan ke Polsek Tebet. Petugas pun berhasil meringkus wanita paruh baya tersebut di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara. Kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno SH mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan rayuan - rayuan adanya proyek yang belum jelas, termasuk penipuan yang melalui sms dengan meminta no rekening atau transfer uang dengan alasan ada keluarga yang sakit atau kecelakaan di jalan.

"Harusnya kita melakukan kros cek terlebih dahulu sebelum menyerahkan sejumlah uang. Untuk itu agar lebih berhati - hati dan waspada," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com