Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Keterangan Beda, Malinda Diperingatkan Hakim

Kompas.com - 08/02/2012, 12:59 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Gusrizal memberikan peringatan kepada terdakwa Inong Malinda Dee (48) dalam lanjutan sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Peringatan tersebut disampaikan setelah Malinda memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya saat menjadi saksi.

"Dulu katakan iya, sekarang saudara membantah. Keterangan sebagai saksi itu di bawah sumpah dan bisa berdampak pada putusan," kata hakim Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2012).

Peringatan hakim diberikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Sukarna menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang diberikan mantan Relationship Manager Citibank tersebut. Keberatan tersebut berawal dari jawaban Malinda atas pertanyaan JPU bahwa semua transfer dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin nasabah.

"Dalam keterangan sebagai saksi, saudara tidak menjawab seperti itu," protes Jaksa Tatang.

Malinda, dalam keterangan sebagai saksi dalam kasus Visca Lovitasari, Andhika Gumilang, dan Ismail bin Janim, pernah mengakui bahwa tidak semua transfer yang dilakukannya atas sepengetahuan dan seizin nasabah. Dalam sidang kali ini, Malinda menjelaskan, prosedur di Citibank tidak memungkinkan transfer dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Ada tiga hal yang menurut Malinda membatasi kemungkinan tersebut. Dua poin pertama yang sempat dijelaskan Malinda adalah mekanisme 'call back' atau konfirmasi kepada nasabah sebelum transaksi diproses dan laporan transaksi bulanan yang diterima nasabah.

"Customer pasti dapat call back, apa Bapak benar melakukan transfer sejumlah demikian. Jadi, customer-nya pasti tahu," jelas Malinda.

Malinda Dee didakwa atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda dianggap telah membobol rekening nasabah Citigold Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan dengan nilai total sekitar Rp 47 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Malinda diduga melakukan 117 transaksi transfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total US$ 2 juta. Dana-dana tersebut berasal dari rekening nasabah Citigold yang dipindahbukukan tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com