Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 04:49 WIB
Penerbang yang Menukik akibat Sabu
Ambrosius Harto Manumoyoso | Robert Adhi Ksp | Rabu, 8 Februari 2012 | 22:30 WIB
|
Share:
DOK LION AIR Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada April 2011, pramugari Lion Air berinisial WR ditangkap petugas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat karena menyimpan narkotika jenis sabu atau metamphetamine di indekos di Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.            

Jangankan terlibat kasus narkoba, awak yang tidak lolos tes kesehatan seperti terdeteksi kolesterol tinggi kami larang terbang. Istilah kami mereka harus grounded sampai sehat

Pada Juni 2011, giliran pilot berinisial MN dan kopilot berinisial HT dan I, juga dari maskapai yang sama ditangkap karena memiliki dan kedapatan mengonsumsi sabu dan empat pil ekstasi di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang, Banten.            

Namun, dua kejadian itu seakan belum membuat jera awak maskapai penerbangan bermotto We Make People Fly tersebut. Terbukti, pada Januari 2012, petugas Badan Narkotika Nasional menangkap pilot berinisial HA di kamar karaoke Grand Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus kepemilikan 0,9 gram sabu dan mengonsumsinya bersama seorang kontraktor dan tiga perempuan.

Tentu, kejadian terkini ialah ditangkapnya pilot berinisial SS di kamar 2109 Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, 4 Februari 2012, pukul 23.30 WIB, oleh petugas BNN atas dugaan penggunaan dan kepemilikan 0,04 gram sabu. SS yang telah tujuh tahun mengabdi di Lion Air ditangkap saat bermain kartu bersama tiga pilot lainnya.            

Dari hasil tes urine, SS diketahui positif memakai sabu. Adapun hasil tes urine tiga pilot lainnya ternyata negatif. Yang ironis, SS dijadwalkan menerbangkan pesawat pada pukul 06.00 WIB dengan rute Surabaya-Makassar -Balikpapan-Surabaya.            

Kepada penyidik, mereka mengonsumsi sabu dengan pelbagai alasan. Ada yang sebagai pelarian dari masalah. Ada yang percaya mengonsumsi narkoba meningkatkan vitalitas tubuh. Ada yang menjadikannya gaya hidup modern. Padahal, semua itu keliru.  

Rehabilitasi            

Dari penyelidikan sementara, menurut Direktur Tindak Kejar BNN Benny Joshua Mamoto dalam jumpa pers, Rabu (8/2/2012), HA dan SS dikategorikan pemakai atau belum ada bukti yang menjurus mereka terlibat peredaran narkoba.  

HA sedang menjalani masa pemulihan di Unit Rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SS masih dalam masa tangkap yang 2x3 hari dan akan segera bergabung dengan HA di Lido. Mereka selamanya akan dikenai wajib lapor sebagai mekanisme pengawasan agar tidak kembali mengonsumsi narkoba.            

Benny mengatakan, perlakuan terhadap pengguna narkoba yang lebih mengedepankan upaya pemulihan daripada hukuman penjara tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

SE itu memperkuat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, agar penyalahguna narkotiba yang berhadapan dengan hukum ditempatkan dalam tempat rehabilitasi medis dan sosial dalam masa proses peradilan. Dengan demikian, peluang agar penyalahguna narkoba yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di unit rehabilitasi.            

Benny mengatakan, pengguna diposisikan sebagai korban sehingga tindakan terhadap mereka ialah pemulihan. Namun, kondisi itu berbeda dengan pengedar narkoba yang ditahan dan dijebloskan ke penjara yakni rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan dengan tuntutan puluhan tahun hingga penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.            

"Dalam pandangan saya, aturan semakin manusiawi terhadap korban sedangkan semakin kejam terhadap pengedar," kata Benny.  

Komitmen            

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait yang hadir dalam jumpa pers itu menyatakan, perusahaan bertekad membersihkan awak-awaknya dari keterlibatan dalam kasus narkoba. Perusahaan juga sepakat bekerjasama dengan BNN bahkan menjadi pionir untuk mendeteksi dan mencegah kasus pemakaian narkoba oleh awak penerbangan tidak terjadi lagi.            

Lion Air telah mengeluarkan pemberhentian atau pemecatan terhadap para awaknya yang terlibat kasus narkoba. Mereka yang terlibat telah melanggar peraturan dan perjanjian internal dengan perusahaan.

Yang dimaksud mengkhianati pernyataan yang dibuat bahwa tidak akan terlibat dalam kasus narkoba, melanggar aturan kepegawaian yang menyatakan alkohol dan narkoba tidak diperkenankan dikonsumsi selama bertugas di perusahaan, dan pasti tidak akan lolos tes kesehatan sebagai syarat penting.            

Kementerian Perhubungan juga mencabut lisensi terbang para pilot dan kopilot yang terlibat kasus narkoba kurun waktu tertentu.            

"Jangankan terlibat kasus narkoba, awak yang tidak lolos tes kesehatan seperti terdeteksi kolesterol tinggi kami larang terbang. Istilah kami mereka harus grounded sampai sehat," kata Edward. Berdasarkan peraturan, tes kesehatan terhadap seluruh awak penerbangan dilakukan maksimal setiap enam bulan.

Namun, dari keterlibatan sejumlah awak dalam kasus narkoba, BNN dan Lion Air merancang suatu tes kesehatan yang rutin dan acak. Dengan cara itu diharapkan tidak ada lagi awak penerbangan yang berani mengonsumsi narkoba. Untuk saat ini, Lion Air menjamin para awak yang terbang bersih dari penggunaan narkoba.  

Dari kasus itu, Lion Air juga membantah dugaan penggunaan narkoba oleh sejumlah awaknya karena kelebihan jam kerja. Aturan menyatakan maksimal pilot terbang 30 jam seminggu atau 100 jam sebulan atau 1.050 jam setahun. "Kalau melewati, tentu mereka (pilot) akan menolak," kata Edward.            

Lion Air mempekerjakan 650 pilot. Namun, dalam sehari, yang beroperasi atau terbang sebanyak 400 pilot. "Selebihnya istirahat," kata Edward.            

Selain itu, menurut Benny, pemakaian narkoba dipastikan merusak kesehatan terutama otak. Hal itu bisa memengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Untuk itu, disarankan agar para pekerja di sektor transportasi umum yang pernah terlibat kasus pemakaian narkoba agar dicek kondisi kesehatan secara menyeluruh sebelum dipekerjakan lagi. Apalagi BNN juga menerima laporan keterlibatan sejumlah masinis, nakhoda, dan sopir angkutan umum dalam kasus pemakaian narkoba.

"Kalau ditemukan ada penurunan kesehatan yang signifikan sebaiknya tidak dipekerjakan lagi daripada membahayakan keselamatan masyarakat (penumpang)," kata Benny.  

Jaringan            

Keterlibatan awak angkutan umum dalam kasus narkoba mencerminkan bahwa peredarannya sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Dengan jumlah penduduk yang 240 juta jiwa, Indonesia ialah pasar yang amat potensial. Apalagi, kondisi geografis yang berupa kepulauan menyulitkan aparat untuk mengawasi setiap sudut negeri dari kemungkinan penyelundupan narkoba lewat darat, laut, dan udara.            

Harus disadari bahwa Indonesia ialah tempat operasi para sindikat narkoba internasional dari Bulgaria, Iran, India, Nigeria, dan sebagainya. Indonesia ibarat lahan peperangan dalam peredaran narkoba di antara para sindikat.

Karena banyak sindikat yang bermain, jaringan peredaran pun meluas. Sasaran peredaran narkoba pun menjadi siapa saja termasuk awak penerbangan.   

Untuk itu, menurut Benny, tidak ada cara lain kecuali segenap bangsa Indonesia sadar dan berperang melawan narkoba. Petugas diharapkan tidak pandang bulu dalam menangkap, menyidik, dan menghukum para pelaku. Sosialisasi bahwa narkoba tidak ada untungnya juga perlu digencarkan. (Ambrosius Harto Manumoyoso)