Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencucian Uang Kasus Narkoba Gunakan Jasa "Money Changer"

Kompas.com - 09/02/2012, 04:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai pencucian uang dalam kasus narkotika di Indonesia dilakukan melalui jasa money changer. Hal itu diungkapkan Benny Mamoto, Deputi Tindak dan Kejar BNN, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 12 kg di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2012).

Pasalnya, dalam setiap pengungkapan kasus narkotika, pihaknya melakukan pengembangan terperinci hingga sindikat jaringan narkotika terbukti kerap melakukan pencucian uang menggunakan jasa money changer untuk menghilangkan jejak tindak pidana mereka.

"Money changer resmi yang terlibat rata-rata tidak melakukan pengawasan yang cermat. Seharusnya dia mesti tanya uang ini dari mana, ke mana, identitas nasabah, dan sebagainya. Tapi mereka tidak melakukan itu," ujar Benny.

Sebagai salah satu contoh, BNN baru saja meringkus lima tersangka tindak pidana narkotika, yaitu A, MY, AN, H, dan IS. Dari IS, petugas menemukan 349 bukti transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka, terutama tersangka A, untuk membeli sabu kepada M melalui rekening IS.

Selama bulan Januari 2012, tersangka A sudah melakukan tiga kali transaksi dengan dua rekening berbeda, yakni tanggal 4, 6, dan 9 Januari 2012, dengan total transaksi Rp 410 juta. Sementara itu, IS diketahui merupakan Direktur PT Maulana Traders, perusahaan money changer yang berdiri pada 2009, dengan dimodali oleh MM, seorang WN Malaysia. "Setiap bulan, IS mendapat gaji sebesar Rp 5 juta," ujar Benny.

Seperti diberitakan, sabu seberat 12 kg asal Iran menuju Malaysia dan Indonesia sebagai negara tujuan, yang diangkut dalam truk dari Medan, Sumatera Utara, berhasil disita BNN pada Rabu (1/2/2012). Barang bukti ini disita dari tersangka A dan MY yang ditangkap petugas di Jalan Raya Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Jelambar, Jakarta Barat.

Menurut keterangan tersangka, barang haram ini didapat dari M yang tinggal di Medan dan dititipkan kepada seorang sopir berinisial AN alias D dan kernetnya H untuk dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada A. Selain barang bukti sabu seberat 12.192,3 gram, petugas BNN turut menyita barang bukti lain berupa tiga telepon seluler, dua dompet, 137 lembar uang pecahan Rp 50.000, enam lembar uang pecahan Rp 10.000, dua lembar uang pecahan Rp 5.000, satu truk Fuso, dua SIM B, satu SIM C, dan 349 lembar bukti transaksi yang dilakukan tersangka dari berbagai bank.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com