Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 04:54 WIB
Pilkada DKI
KPU Tolak Cagub Pensiunan Jenderal
| Hertanto Soebijoto | Kamis, 9 Februari 2012 | 10:56 WIB
|
Share:
KOMPAS/LASTI KURNIA Pasangan Mulyo Wibisono, warga Duren Sawit (kedua dari kanan), dan Ngadisah, warga Pasar Minggu (kanan), berniat mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur DKI lewat jalur independen yang dibuka Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta di aula Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2012). Mereka menanyakan prosedur keikutsertaan pemilihan kepala daerah.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendaftaran calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI lewat jalur independen atau perorangan mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di aula Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2012). Namun, pasangan yang mendaftar pada hari pertama ini langsung ditolak KPU Provinsi karena persyaratannya tidak lengkap.

Salah satu pasangan yang mendaftar adalah Mulyo Wibisono (cagub) dan Ngadisah (cawagub). Mereka datang pukul 11.45 dan diterima anggota KPU Provinsi DKI, Jamaludin. Pasangan tersebut terpaksa ditolak karena tidak membawa persyaratan yang ditetapkan bagi cagub dan cawagub jalur independen, seperti berkas dukungan berupa nama, fotokopi KTP, dan tanda tangan.

Mulyo Wibisono, pensiunan jenderal bintang satu dari Angkatan Laut, tercatat sebagai warga Duren Sawit, kelahiran 17 Maret 1944 dengan jabatan terakhir purnawirawan Laksamana Pertama TNI AL. Sementara pasangannya, Ngadisah, merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kelahiran 3 Juli 1951 dan mantan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Mulyo juga pernah mendaftarkan diri sebagai calon presiden independen pada pemilu tahun 2004, tetapi tidak lolos. Kini, dia pun berusaha tampil kembali dengan mencalonkan diri sebagai Cagub DKI.

”Saya optimistis karena bangsa ini harus bisa berubah. Saya mau jujur, jadi melakukan tindakan yang baik saja,” kata Mulyo, Rabu (8/2/2012).

Kendati optimistis, dia tetap merasa berat mengumpulkan dukungan minimal 4 persen dari total jumlah penduduk DKI. Namun, dia akan terus berupaya memenuhi persyaratan tersebut dan menganggapnya sebagai tantangan yang harus dihadapi.

”Insya Allah akan terus maju. Secara fisik sudah terkumpul dukungan. Kami harus mengumpulkannya lebih dari yang ditargetkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pukul 14.00, datang lagi pasangan kedua, yaitu cagub Dedi Iriyanto dan cawagub Atma Sanjaya yang mendaftarkan diri lewat jalur independen. Lagi-lagi, pasangan kedua ini ditolak karena berkas yang dibawanya tidak lengkap dan belum dirangkap tiga.

Anggota KPU Provinsi DKI, Jamaludin, mengatakan, pasangan ini sudah membawa berkas dukungan, tetapi masih belum lengkap dan jelas. ”Memang sudah ada nama, fotokopi KTP, dan tanda tangan dari pendukungnya. Sayangnya, belum disusun berdasarkan per kelurahan. Masih acak-acakan. Jadi, kami minta untuk diperbaiki datanya per kelurahan dan dirangkap tiga,” paparnya.

Hal itu dibenarkan Dedi Iriyanto. Dia mengaku diminta untuk melengkapi dan menyusun berkas dukungan dan pendaftaran yang benar. Bahkan, dia diberi buku pedoman pendaftaran cagub dan cawagub jalur independen oleh KPU Provinsi DKI.

"Saya diberikan waktu paling lambat hari Minggu (12/2/2012) sudah menyerahkan seluruh berkas,” ungkap Dedi.

Ketua KPU Provinsi DKI Juri Ardiantoro mengatakan, setelah menghitung dari total jumlah penduduk DKI, jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi DKI oleh cagub dan cawagub independen minimal sebanyak 407.345 warga. Dukungan harus dibuktikan dalam bentuk daftar nama, tanda tangan, fotokopi KTP, dan dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkas itu harus disusun per kelurahan dan dirangkap tiga.

”Hari ini baru dua pasangan yang datang. Yang lain berdasarkan konfirmasi awal, Faisal Basri Batubara dan Biem Benyamin akan menyerahkan hasil dukungannya juga pada hari Sabtu mendatang,” tuturnya.

Setelah menerima berkas dari para pasangan calon independen, Juri menyatakan petugas KPU Provinsi DKI yang akan menerima, memeriksa, dan mengadministrasikan dokumen tersebut. Jika sudah memenuhi syarat minimal, kemudian akan diserahkan kepada petugas KPU Provinsi DKI yang ada di kelurahan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diperiksa satu per satu.

Juri mengatakan, petugas KPU DKI akan bertanya satu per satu apakah benar mendukung pasangan cagub dan cawagub tersebut. Kalau si pendukung menyatakan iya, KPU DKI akan mencatat. Kalau tidak menyatakan mendukung, KPU DKI akan menyiapkan berita acara yang menyatakan dia tidak mendukung.

"Setelah itu, kami akan hitung hasilnya, apakah masih memenuhi syarat jumlah minimal atau tidak,” kata Juri Ardiantoro.