KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sejumlah penendara motor melintas di trotoar Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat, Senin (30/1/2012). Kemacetan jalan membuat sejumlah pengendara motor terpaksa menggunakan trotoar. Kondisi ini tentunya sangat mengurangi keamanan pejalan kaki.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan trotoar di Jakarta nyaris stagnan. Sejak tahun 2007 tidak ada penambahan kawasan pedestrian yang layak. Selain itu, pengelolaan trotoar melibatkan banyak instansi sehingga menyulitkan koordinasi dan membuat kawasan pedestrian di Jakarta semakin suram.
Arsitek lanskap Nirwono Joga, Rabu (8/2/2012), mengatakan, baru tahun 2012 ada usulan untuk memperbaiki jalur pedestrian. ”Perkembangan jalur pedestrian di Jakarta, ya, baru sampai tahap itu, belum ada penambahan baru yang layak,” tutur Nirwono.
Pembangunan kawasan pedestrian seharusnya menjadi prioritas. Pembangunan selanjutnya adalah jalur sepeda, transportasi publik, dan akses jalan untuk kendaraan pribadi. Namun, selama ini, urutan pembangunan di Jakarta malah terbalik.
Sementara payung hukum penataan kawasan pedestrian sebenarnya sudah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030. Dalam Pasal 9 RTRW disebutkan, pedestrian dan jalur sepeda yang nyaman dan aman merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan prasarana dan sarana kota yang berkualitas.
Selama ini, kata Nirwono, pengaturan jalur pedestrian melibatkan beragam kepentingan dari instansi berbeda, mulai dari pembangunan halte, pertamanan, penempatan utilitas bawah tanah, sampai pembersihan pedagang. Setiap instansi berjalan sendiri-sendiri sehingga mengacaukan peran jalur pedestrian.
Ahli perencana kota dari Universitas Tarumanagara, Suryono Herlambang, mengungkapkan, alih fungsi trotoar secara semena-mena di Jakarta kemungkinan terjadi karena belum ada detail aturan tentang jalur khusus bagi pejalan kaki di tingkat kecamatan.
”Jadi, aturan yang berlaku masih bersifat umum. Antara trotoar selebar 6 meter dan 1,5 meter pun sama, hanya untuk pejalan kaki. Namun, banyak detail aturan yang tak tercakup. Akibatnya, penegakan hukum saat terjadi alih fungsi yang tak semestinya tidak bisa berjalan maksimal,” kata Suryono.
Untuk itu, dia mengimbau pemerintah membuat aturan yang lebih detail. ”Trotoar mana yang diizinkan untuk fungsi lain, seperti untuk pedagang kaki lima, jam operasi, hingga pembagian ruang sehingga pejalan kaki tetap bisa menggunakan haknya di trotoar yang ada PKL-nya,” paparnya.
Praktik korup
Suryono juga menegaskan, selain belum ada aturan detail, penggunaan trotoar sulit diatur karena ada praktik korup pejabat lokal yang kolusi dengan kelompok preman. Hal ini diakui para PKL di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
”Setiap hari minimal keluar uang Rp 5.000 untuk bisa berdagang di sini. Uang keamanan, istilahnya,” kata seorang pemilik lapak makanan kecil dan minuman tak jauh dari Pasar Mede, Fatmawati.
Dia dan pedagang lain mengaku membayar uang keamanan kepada seseorang yang menyambangi mereka setiap hari. Seseorang itu bukan petugas resmi dari pemerintah, melainkan dari kelompok yang dikenal sebagai penguasa kawasan.
Pedagang di depan Gedung DPRD DKI Jakarta juga sering kucing-kucingan dengan petugas. Mereka jarang tertangkap karena selalu ada oknum petugas yang membocorkan akan ada penertiban. ”Atas jasanya itu, kami memberikan uang rokok atau makan gratis,” ungkap seorang pedagang lain.
Pemanfaatan trotoar di luar fungsinya tidak hanya dilakukan PKL. Banyak pula perkantoran, rumah mewah, dan rumah pejabat yang memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir atau tempat penjagaan.
Di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, beberapa pemilik rumah mewah menempatkan petugas keamanan di trotoar dengan tenda atau payung. Padahal, halaman rumah sangat luas dan rumah tersebut sudah dilengkapi dengan kamera CCTV.
Sementara pengelola kawasan Kota Tua di Jakarta Barat menyatakan harus ada koordinasi dari semua pihak terkait untuk mensterilkan trotoar dari PKL dan parkir. Trotoar sudah dibuat lebar dengan kotak-kotak beton oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Memang sudah ada yang rusak di beberapa tempat, tetapi secara umum kondisinya masih terhitung baik. Ketua Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Gathut Dwihastoro mengatakan, pemeliharaan trotoar merupakan wewenang Pemprov DKI,
Perkantoran di kompleks Taman Fatahillah pun memanfaatkan trotoar untuk parkir mobil. Salah satunya terlihat di depan kantor Jasa Raharja DKI Jakarta. Mobil berderet di trotoar di antara pepohonan. Akibatnya, trotoar selebar lebih dari 5 meter itu pun hanya menyisakan sedikit ruang bagi pejalan kaki. (NEL/ART/FRO/ARN)
