Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 05:46 WIB
Aksi Protes
Perkemahan di DPR Dibongkar, Diangkut Truk Sampah
Fabian Januarius Kuwado | Latief | Kamis, 9 Februari 2012 | 12:37 WIB
|
Share:
Fabian Januarius Kuwado JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali sempat tertunda, akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang berhasil membongkar paksa tenda yang didirikan warga Pulau Padang, Riau di depan gerbang Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali sempat tertunda, akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan warga Pulau Padang, Riau, di depan gerbang Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kita disuruh bongkar barang-barang kita di timbunan sampah.
-- Yahya

Yahya (45), warga Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menuturkan pembongkaran itu dilakukan saat sekitar 21 pengunjuk rasa tengah tertidur pulas.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, temen-temen masih tidur, Satpol PP main bongkar saja," ujarnya, saat ditemui Kompas.com di lokasi, Kamis (9/2/2012).

Yahya mengatakan, ia dan teman-temannya sempat melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada Kapolsek Tanah Abang yang hadir dalam pembongkaran tersebut untuk sekiranya warga akan membongkar sendiri asalkan diberi waktu.

"Lagi negosiasi sama kapolsek untuk ngemasin barang-barang, langsung diserbu tenda kita, dibongkar paksa," lanjutnya.

Seluruh peralatan penunjang hidup selama kurang lebih 60 hari di Jakarta, seperti bahan logistik, pakaian, tabung gas, kompor, tenda, turut dibawa petugas. Ironisnya, seluruh barang-barang warga tersebut diangkut menggunakan truk sampah.

"Kita disuruh bongkar barang-barang kita di timbunan sampah," ujar Yahya.

Ia mengecam peristiwa tersebut dan mengatakan, jika barang-barang tersebut tidak dikembalikan, pihaknya akan tetap bertahan di depan gedung wakil rakyat tersebut. Kini, para warga Pulau Padang tengah melakukan koordinasi untuk merencanakan langkah mereka selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi tersebut merupakan penolakan warga Pulau Padang terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009. SK yang ditandatangani MS Kaban itu merupakan izin operasional hutan tanaman industri (HTI) yang dikantongi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP).

Dengan adanya SK ini, RAPP memiliki kewenangan untuk mengubah hutan dan perkebunan milik warga saat ini menjadi hutan akasia untuk kebutuhan industri. Selain penyerobotan lahan warga, SK HTI ini juga dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap kondisi lingkungan lahan gambut di salah satu pulau kecil terluar RI tersebut.