Sabrina Asril
David Tobing
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan David Tobing atas layanan berbayar tambahan Opera Mini oleh operator seluler PT Telkomsel Tbk. Majelis Hakim yang diketuai Andi Riza Jaya menyatakan materi gugatan tidak jelas atau kabur karena menggabungkan alasan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan kabur karena dalil gugatan penggugat saling bertentangan," kata Ketua Majelis Hakim Andi Riza Jaya saat membacakan putusan di Ruang Sidang Sarwata, PN Jaksel, Kamis (9/2/2012).
Dalam pandangam majelis hakim, penggugat bertindak atas nama diri sendiri sebagai pelanggan. Namun, dalam petitum, penggugat mengatasnamakan seluruh pelanggan dengan menuntut tergugat untuk tidak mengirimkan layanan berbayar tanpa persetujuan pelanggan.
David Tobing selaku penggugat juga meminta tergugat PT Telkomsel dihukum karena tidak menyediakan fasilitas konfirmasi penghentian layanan kepada pelanggan. "Kalau dihubungkan dengan tuntutan posita dan petitium adalah untuk kepentingan sendiri dan kepetingan umum, yang tidak bersesuaian sehingga kabur gugatan tersebut. Sesuai dengan yurisprudensi, kalau gugatan itu tidak bersesuaian maka gugatan itu kabur," kata Andi Riza.
Andi menyatakan, majelis hakim tidak menimbang pokok perkara karena eksepsi tergugat diterima. Sebelumnya, David Tobing mengajukan gugatan bermula atas layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan. Penagihan itu dilakukan sebanyak sembilan kali terhitung dari tanggal 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, dan merugikan David sebesar Rp 90.000.
