JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah meringkus Vivi Novita Elvia (VNE) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan atas adik kandungnya Refy Naldo (13). Dalam konferensi pers di Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012), Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan,memaparkan kronologi sekaligus motif pembunuhan yang terjadi pada 7 Februari malam.
Tragedi pembunuhan tersebut didasari sakit hati pelaku yang berprofesi sebagai pekerja panti pijat terhadap korban Refy. "Awalnya pelaku pulang ke rumah dari tempat kerjanya pada jam 20.00 WIB hari itu. Pelaku bawa kantong belanja, isinya ada sepasang kaus kaki hitam," paparnya.
Sesampainya di rumah, Jalan H. Jian, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel, kaus kaki itu diminta oleh korban. Namun, permintaan itu tak dikabulkan pelaku. Terjadi aksi rebutan kaus kaki hingga cekcok mulut. "Si adik menghina kakaknya dengan kata-kata kasar, pokoknya nama-nama hewan gitu," urai Budi.
Percekcokan pun berhenti. Keduanya kembali ke kamar masing-masing di lantai dua rumahnya. Entah karena masih terbawa emosi, pelaku kemudian masuk ke kamar korban pada sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang memainkan ponsel dan mendengarkan musik sambil berbaring dalam posisi tengkurap langsung dicekik pelaku. Korban pun tewas diduga kehabisan oksigen.
Pelaku kemudian mengirim SMS ke rekan kerjanya. Esok pagi sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku pergi bertemu kekasihnya. Sekitar pukul 12.30 WIB korban ditemukan tewas oleh pamannya yang datang dari Cibubur. Paman korban menggedor pintu namun tak ada jawaban.
"Makanya dia langsung masuk kamar, dan melihat keponakannya sudah tewas. Dia melapor ke bapak kandungnya, dan kakaknya itu," urainya.
Pelaku pun pulang ke rumah dan mengaku terkejut dengan meninggalnya adik semata wayangnya. Namun, tak lebih dari sehari polisi membekuknya beserta barang bukti berupa sepasang kaus kaki hitam. Satu set sprei, handuk sedang warna pink, jaket hitam, satu rompi, jaket bahan jins, kalung, satu unit Blackberry, satu unit HP Nexian, satu unit HP merk Ti-Phone, satu celana pendek hijau muda, sehelai rambut pelaku, pakaian dalam warna hijau, dan selembar kapas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Budi.
