Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 05:09 WIB
Polisi Salah Tangkap, Keluarga Korban Mengadu Ke LBH
Fabian Januarius Kuwado | Benny N Joewono | Kamis, 9 Februari 2012 | 19:34 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Khotimah (41) ingat betul peristiwa yang menimpanya 9 November 2011 silam. Suaminya, Hasan Basri (41), yang dikenal sebagai orang baik tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh kepolisian Jakarta Pusat dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Yakin bahwa polisi salah tangkap, Kamis (9/2/2012), ia mengadukan penangkapan tersebut ke LBH Jakarta. "Saya tidak tahu apa salah suami saya, tiba- tiba saja dapat kabar kalau suami saya ditangkap oleh Polisi di pangkalan ojek," ujar Khotimah di Kantor LBH Jakarta kepada wartawan.

Saat itu, menurut keterangan dari kawan-kawan suaminya yang berprofesi sebagai tukang ojek, Hasan yang tengah duduk-duduk menunggu penumpang langsung dibawa dua orang menggunakan sepeda motor tanpa alasan yang jelas.

Mendengar Suaminya ditangkap oleh Polisi, Khotimah kemudian langsung menuju ke kantor Polisi untuk mengonfirmasi kebenaran berita tersebut. "Saya cek ke Polsek Gambir, ternyata Ia ada disana, dengan wajah seperti habis di pukuli," lanjut Khotimah.

Setelah ditanyakan kepada Polisi, Khotimah kaget bukan kepalang bahwa suaminya dituduh melakukan tidakan pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Oktober 2011 di sebuah rumah indekost Jl. Waja VII No. 9 RT 1/2 Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ia dituduh mencuri sebuah mobil APV, Laptop dan telepon genggam. Udah gitu katanya kejadiannya berlangsung pada malam hari jam 20.00 WIB, padahal pada hari dan jam itu, suami saya ada dirumah," lanjut Khotimah.

Setelah dikonfirmasi kepada polisi, ternyata penangkapan tersebut didasarkan pada bukti foto yang dimiliki oleh satu dari lima pelaku yang ditangkap petugas beberapa waktu sebelumnya. "Suami saya ditangkap karena wajah suami saya mirip dengan salah satu pencuri yang belum ditangkap," lanjut Khotimah.

Hingga kini pun, Hasan Basri masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Pusat atas tuduhan sebelumnya. Sempat bingung harus melakukan apa, Khotimah pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke LBH Jakarta.

Rencana Gugatan Pra Peradilan Menanggapi kasus dugaan salah tangkap ini, Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan kepada Polres Jakarta Pusat dan Kejaksaan negeri Jakarta Pusat atas tertangkapnya Hasan Basri.

"Gugatan ini dilakukan karena Hasan Basri bukanlah pelaku tindakan pencurian seprti yang dituduhkan oleh Polres Jakpus," kata Maruli.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka pencuri yang telah di tangkap, Hasan bukan lah pelaku kriminal yang dituduhkan polisi.

Maruli juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Hasan, usai ditangkap, dirinya mendapatkan penyiksaan dari aparat Polisi. "Penyiksaan itu ditujukan agar Hasan mengaku kalau dia yang melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, padahal tindakan tersebut tidak pernah dia lakukan," kata Maruli.

Parahnya lagi, selama ditahan, Hasan juga tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum, padahal tuntutan yang di dapat oleh Hasan adalah hukuman di atas 5 Tahun penjara.

"Kapolres kita tuntut karena telah melakukan penangkapan secara sewenang-wenang sedangkan Kejati kita tuntut karena melakukan pengabaian fakta hukum, padahak tersangka telah akui Hasan tidak lakukan tindakan pencurian," tegasnya.