Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kepala Humas BNN, Tipu Tahanan BNN

Kompas.com - 14/02/2012, 09:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asril Indrawan (56), tersangka kasus penipuan dan pemerasan terhadap keluarga salah satu tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang juga mantan pilot Lion Air, ternyata mengaku-aku sebagai Kepala Humas BNN Komisaris Besar SM dalam melancarkan aksinya. Asril pun sempat menghubungi tersangka di sel tahanan dan menawarkan upaya keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Selasa (14/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Modus yang dia gunakan adalah dengan mengaku sebagai Kombes SM kepada keluarga dan pilot itu," ujarnya.

Herry mengatakan, pelaku awalnya menghubungi mantan pilot Lion Air berinisial AH yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu karena kedapatan memiliki narkotika. Melalui sambungan telepon ke kantor BNN, pelaku mengaku sebagai Komisaris Besar SM yang merupakan Kepala Humas BNN dan meminta disambungkan ke tahanan.

"Pelaku bilang ke pilot itu kalau dia adalah Komisaris Besar SM dan kenal banyak pejabat," ujarnya.

Setelah itu, dengan modus yang sama, pelaku menghubungi keluarga mantan pilot itu dan meminta uang Rp 600 juta untuk memuluskan keringanan hukuman AH menjadi hukuman rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.

"Pelaku saat itu kepada SA (ayah dari AH) kalau dia kenal dengan petinggi BNN yakni Brigadir Jenderal G, Brigadir Jenderal P, dan Inspektur Jenderal A," ujar Herry.

Karena tergiur dengan tawaran itu, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 450 juta ke rekening pelaku dan Rp 150 juta diberikan secara tunai kepada istri pelaku brinisial N. Setelah uang diterima, ternyata pelaku tidak memenuhi apa yang dijanjikannya.

Akhirnya karena merasa curiga, SA memeriksa ke BNN apakah ada nama yang bersangkutan di sana. Ternyata tidak ada. Setelah itu, dia langsung lapor ke Polda Metro Jaya.

Asril yang merupakan karyawan PT Sucoffindo ini akhirnya ditangkap pada Minggu (12/2/2012) sore pukul 17.00 di rumah pelaku yang terletak kawasan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara, uang senilai Rp 600 juta itu sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi senilai Rp 450 juta dan sebesar Rp 100 juta diberikan kepada R dengan transfer melalui tiga rekening berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com