Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Charlie 'iPad' Bersikukuh Tak Ada Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 15/02/2012, 19:59 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Charlie 'ipad' Sianipar bersikukuh tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihaknya dalam penjualan iPad. Kubu terdakwa kasus penjualan iPad tanpa sertifikasi dan manual ini menegaskan, Charlie tidak termasuk subyek hukum yang dikualifikasikan untuk memohon sertifikasi.

"Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFI/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, terdakwa tidak termasuk subyek hukum yang dikualifikasikan untuk memohonkan sertifikasi," kata Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Charlie saat membacakan duplik dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012).

Dalam Peraturan Menkominfo itu disebutkan, yang menjadi subyek hukum adalah (i) pabrikan atau perwakilannya, (ii) distributor (badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan), (iii) importir, (iv) badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi, dan (v) institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri. Hal ini pun sudah dijelaskan saksi ahli dari Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam persidangan sebelumnya.

"Pada kenyataannya produk iPad yang disita dari Terdakwa telah memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam format digital," lanjut Boby Manurung, kuasa hukum lainnya. Hal ini pun telah dibuktikan di persidangan saat dilakukan pengujian.

Dalam pengujian di persidangan Saksi Ahli Dirgayuza Setiawan juga diperlihatkan label beserta nomor seri iPad. Namun, keberadaan sertifikasi tersebut tetap tidak dipertimbangkan jaksa. Jika dalam dakwaan, Charlie dianggap melanggar UU Perlindungan konsumen dan UU Telekomunikasi, dalam tuntutan JPU hanya memasukkan unsur UU Telekomunikasi dalam tuntutan JPU hanya menganggap Charlie melanggar UU Telekomunikasi.

Seusai persidangan, Charlie menilai, JPU terlalu terpaku pada sertifikasi dan label atau manual berbentuk fisik. Alhasil, sertifikasi dan label berformat digital tidak dianggap resmi oleh mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com