Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 06:37 WIB
Menjadi Polisi dan Perampok dalam Semalam
Sabrina Asril | Erlangga Djumena | Kamis, 16 Februari 2012 | 00:53 WIB
|
Share:
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Brigadir Kepala R punya banyak cara merancang aksi perampokan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jalan Raya Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Ia bersama temannya, J, diduga sudah merencanakan perampokan itu dengan matang. Hal ini mengingat Bripka R begitu hafal kondisi dan juga mengenal dekat petugas-petugas jaga di SPBU tersebut karena kerap mengawal penyetoran uang SPBU ke bank.

Pada malam perampokan terjadi, R pun memiliki peran ganda, yakni sebagai polisi dan juga perampok. Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, pada Minggu (12/2/2012) malam beberapa jam sebelum perampokan terjadi tepatnya pukul 22.00, Bripka R rupanya sempat mendatangi SPBU itu. "Sebelum merampok, anehnya dia datang dulu ke pom bensin itu pakai seragam polisi sambil bawa mobil patrolinya," ungkap Didik.

Di sana, Bripka R menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, di sela-sela kunjungannya itu, Bripka R ternyata sedang menghafal tempat penyimpanan uang dan kondisi SPBU sebelum ia dan J beraksi beberapa jam berikutnya. Bripka R cukup lama berada di SPBU itu. Menjelang Senin (14/2/2012) dini hari, Bripka R berpamitan dengan para petugas SPBU. Kemudian pada pukul 03.30, Bripka R kembali lagi ke SPBU itu bersama J. "Kali ini kostumnya sudah berganti. Dia datang sebagai perampok dengan muka yang ditutupi helm bersama J," papar Didik.

Setelah melukai Sahud Siburian dengan tembakan ke arah kaki kiri, J dan Bripka R kemudian membawa kabur uang senilai Rp 217 juta dengan menggunakan sepeda motor rampasan pengendara yang baru saja tiba di SPBU. Pada pukul 09.00, Bripka R kembali datang ke Mapolsektro Kramat Jati, tempatnya berdinas. "Di sana dia sudah kembali berganti peran jadi polisi," kata Didik.

Namun, sebelum Bripka R tiba, tim Polda Metro Jaya sudah mencium keterlibatannya dalam aksi perampokan SPBU Condet. Alhasil, Bripka R langsung dibekuk aparat begitu tiba di Mapolsektro Kramat Jati. Kini, Bripka R yang baru bertugas di kepolisian selama delapan tahun itu harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kendati dikenal sebagai polisi yang rajin dan disiplin, Bripka R tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Ia dijerat Pasal 365 juncto 368 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. Karier kepolisiannya pun dipastikan tamat karena akan diberhentikan secara tidak hormat.