Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 06:40 WIB
Kasus Asusila
Komnas PA: Harusnya Unit PPA Berdiri Sendiri
Fabian Januarius Kuwado | Hertanto Soebijoto | Kamis, 16 Februari 2012 | 10:38 WIB
|
Share:
SHUTTERSTOCK Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com —  Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, satuan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang berada di  kepolisian resor tidak bekerja maksimal. Pasalnya, secara struktur satuan tugas tersebut berada di bawah kepala satuan reserse kriminal, bukan berdiri sendiri. Dengan demikian, segala keputusan yang berkaitan dengan penyelidikan kasus pidana bagi perempuan, terutama anak di bawah umur, harus melalui kasat reskrim terlebih dahulu baru bisa dilanjutkan.

Hal tersebut disayangkan Arist karena terkesan tidak fokus. ”PPA yang ada di polres itu belum maksimal, masalahnya strukturnya berada di bawah kasat reskrim, bukan berdiri sendiri,” ujarnya kepada wartawan di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/2/2012).

Dia melanjutkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih menganggap satuan PPA bukanlah hal yang bergengsi dan membanggakan sehingga seringi individu yang mengisi satuan tersebut adalah individu yang tak mendapatkan tempat di satuan lain.

”Kasat di sana harus profesional, bukan buangan dari satuan lain. Dia harus punya pengetahuan tentang prinsip-prinsip perlindungan anak sehingga PPA ini menjadi sesuatu yang bergengsi,” kata Arist.

Pasalnya, dengan struktur yang demikian, Arist mengindikasikan memiliki dampak yang kurang baik bagi penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian kerap menangani kasus-kasus pidana, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, menggunakan pendekatan kriminal, bukan berorientasi pada prinsip perkembangan anak. Oleh sebab itu, Komnas PA berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memisahkan satuan PPA di Polres agar penyelesaian kasus anak di bawah umur bisa berjalan maksimal dan fokus.

Sebelumnya diberitakan, empat pemuda yang menamakan dirinya Geng Sakaw, yaitu Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan. Namun, dua orang lainnya, Hendy dan Yoda, yang diduga sebagai otak pemerkosaan, masih dalam daftar pencarian polisi.

Mereka menjalani proses persidangan atas tuduhan perbuatan cabul terhadap kakak beradik, D (12) dan F (14). Modus yang digunakan para tersangka adalah pendekatan melalui SMS dan ajakan untuk bertemu melalui salah satu teman kecil si korban. Korban diperkosa secara bergilir dan sempat menerima tindak penganiayaan oleh geng tersebut.

Komnas PA mengatakan, dakwaan dengan Pasal 287 KUHP kepada keempat pemuda tersebut kurang tepat karena jika menggunakan pasal tersebut kemungkinan pelaku bebas dari segala tuduhan cukup besar. Komnas PA menganggap, terdakwa lebih cocok dikenakan Pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang memiliki tuntutan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atas pertimbangan rasa keadilan keluarga korban pemerkosaan.