KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Deretan drum beton yang menutupi SPBG Jalan Pemuda, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/2/2012), menghalangi kendaraan yang akan mengisi SPBG. Ahli waris Amsir bin Naih menuntut segera dibayar ganti rugi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Puluhan orang dari pihak ahli waris tanah tersebut menuntut PT Pertamina untuk segera membayarkan ganti rugi tanah seluas 3.150 meter. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, aksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan orang yang mengenakan kaos kuning tersebut kemudian menutup akses masuk ke dalam SPBG dengan menempatkan tong berisi cor semen dan batu kerikil.
"Maksudnya untuk teguran lah buat Pertamina kok ini nggak diselesaikan secara adil," kata Ismail (48), cucu ahli waris H Amsir bin Naih di lokasi unjuk rasa, Kamis (16/2/2012).
Dengan penyegelan tersebut, aktivitas pengisian bahan bakar gas pun terhambat. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan kedua kalinya sejak, Kamis (26/1/2012) lalu dengan tuntutan yang sama. Ahli waris berpegang pada Girik C.221 Persil 9S3 Tahun 1950, sementara dasar kepemilikan Pertamina adalah akta pelepasan hak no. 59 tanggal 18 September 1873.
Menurut Ismail, proses hukum sengketa tanah tersebut sebenarnya telah diputuskan dengan ketetapan Mahkamah Agung tahun 2003 silam yang memenangkan pihak ahli waris, namun PT Pertamina belum juga membayarkan tanah tersebut atas alasan kejelasan kepemilikan di atas tanah seluas 3.150 meter persegi tersebut.
"Ya, kami berharap supaya Pertamina berdasarkan hukum ya direalisasikan, kan di MA sudah menang lama. Mungkin kami akan unjuk rasa lagi," katanya.
Hingga pukul 13.00 WIB, aksi penyegelan masih berlangsung dengan penjagaan dari Brimob.

