JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menyita semua mobil mewah dan kekayaan properti Malinda yang dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Tuntutan tersebut mengimbuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Barang bukti berupa mobil Ferrari Scuderia warna merah bernomor polisi B 125 DEE diserahkan ke Citibank," kata JPU Tatang Sutarna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2012).
Selain kendaraan tersebut, mobil mewah yang diminta diserahkan kepada Citibank masing-masing satu unit Ferrari tipe California, Mercedez Benz E-350, Hummer H3 warna putih, dan Toyota Fortuner. Pengembalian mobil-mobil mewah kepada Citibank masih disertai catatan, yaitu pihak Citibank mengurus proses penyelesaian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan terkait.
Selain itu, properti milik Malinda yang diduga sebagai hasil tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukannya juga turut disita dalam bentuk uang. Properti tersebut antara lain unit apartemen di Bali Nirwana, Darmawangsa Apartment, dan Capital Residence; ruko di Tanjung Priok Indah; serta tanah di Cianjur, Sentul, dan Cibinong.
Uang yang disita termasuk dari hasil transfer dana nasabah ke rekening milik perusahaan yang dikelola Malinda bersama rekan-rekannya, antara lain PT Exclusive Jaya Perkasa.
Malinda adalah mantan Relationship Manager Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Wanita kelahiran Pangkal Pinang, Bangka, 5 Juli 1962, ini telah bekerja di Citibank sejak 1989. Pada 1 Oktober 2001, ia diangkat menjadi Citigold Executive yang bertugas menangani nasabah-nasabah prioritas Citibank. Hingga saat terakhir, Malinda menangani sekitar 200 nasabah kelas atas Citibank.
Ia diduga melakukan praktik pemanfaatan dana simpanan nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan. Sejak 2007 hingga 2011, tercatat ada 117 transaksi transfer yang dilakukan Malinda dari rekening sekitar 35 nasabah. 64 transaksi dilakukan dalam nominal rupiah dengan nilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS dengan nilai total 2.082.427 dollar AS.
Malinda mentransfer dana tersebut ke rekening milik Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim, dua anggota keluarganya yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa. Visca dan Ismail lantas diperintahkan untuk mentransfer kembali dana tersebut ke rekening-rekening lain sesuai dengan kepentingan Malinda. Di antaranya untuk pembelian mobil-mobil mewah, apartemen, ruko, dan tanah. Dalam kesaksiannya, Malinda menyebutkan tindakannya sebagai bentuk investasi dana yang telah dibicarakan dengan nasabah-nasabah bersangkutan.

