TANGERANG, KOMPAS.com- Empat terdakwa perkara pidana dugaan pemerkosaan atas F (14) dan D (14), kakak beradik warga Ciputat, Tangerang Selatan, sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Sidang sudah dimulai Senin (13/2) lalu. Sidang itu perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Panitera Muda Pidana PN Tangerang Dodi Hermayadi di PN Tangerang, Kamis (16/2/2012) siang.
Keempat terdakwa itu adalah Wawan Setiawan alias Midun (22), Aldi Saputra alias Botak (20), Anom Sadewo (22), dan Rafli Afandi alias Rafli (25). Sesuai jadwal, kata Dodi, sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/2).
Menurut Dodi, berkas perkara ditetapkan pada tanggal yang berbeda. Akan tetapi, gelar sidang pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Berkas perkara Anom nomor 226/Pid-sus/2012 dan Rafli bernomor 227/Pid-sus/2012 masuk tanggal 2 Februari dan selanjutnya disidangkan tanggal 13 Februari. Sementara berkas Wawan bernomor 238/Pid-sus/2012 dan Aldi dengan nomor berkas perkara 213/Pid-sus/2012 masuk di PN Tangerang tanggal 6 Februari dan selanjutnya disidangkan 13 Februari.
Kasus pemerkosaan atas kakak beradik oleh anggota Geng Sakaw di kawasan Tangerang Selatan dan geng Depok ini dilaporkan ibu kedua korban, Yuli (39) ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu kemarin.
Pemerkosaan dilakukan beberapa kali antara bulan Juli, Oktober, dan November 2011 lalu. F dan D dijebak dengan perkenalan lewat telepon, penjemputan, dan pemaksaan pemakaian narkoba sekaligus pemerkosaan.

