Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Geram Jaksa Tuntut Mobil MD Diserahkan ke Citibank

Kompas.com - 16/02/2012, 22:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Inong Malinda Dee (49) mengungkapkan kegeraman setelah mendengar tuntutan jaksa. Pasalnya, jaksa meminta semua mobil mewah milik Malinda harus diserahkan kepada Citibank.

"Aneh juga kenapa barang bukti balik ke Citibank? Barang bukti kan harus dilihat baik-baik. Kalau dia berasal dari perusahaan leasing kenapa tidak dibalikkan ke leasing? Karena kepemilikan kan di leasing," ujar Januardi Haribowo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Barang bukti yang dimaksud adalah lima mobil mewah Malinda Dee, yakni Ferrari tipe Scuderia berwarna merah dengan nomor polisi B 481 SAA, Ferarri tipe California merah bernomor polisi B 125 DEE, mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIK, Fortuner hitam bernomor polisi B 1443 SJB, dan Mercy putih E-350 bernomor polisi B 467 QW.

Dihubungi terpisah, Muara Karta, kuasa hukum Malinda lainnya, menyatakan, Citibank tidak memiliki hak sama sekali atas mobil-mobil tersebut. Ia juga menilai tuntutan jaksa sangat merugikan kliennya lantaran status kredit mobil-mobil tersebut hampir lunas.

"Hampir semua kreditnya hampir lunas. Untung benar Citibank kalau mendapat mobil-mobil tersebut. Kalau begini, klien kami yang dirugikan," tandas Muara.

Selain mobil mewah, sejumlah properti yang dibeli Malinda dengan dana dari rekening nasabah akan diuangkan kembali. Dana tersebut harus disetor kembali ke Citibank yang sebelumnya sudah mengganti seluruh dana nasabah yang hilang.

Terhadap seluruh tuntutan jaksa itu, pihak kuasa hukum dan terdakwa akan memberikan pembelaan (pleidoi) pada sidang Kamis, 23 Februari 2012 mendatang. "Insya Allah pleidoi seminggu siap. Rencananya Ibu MD membacakan sendiri," pungkasnya.

Dalam tuntutan, tim JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Malinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 miliar, subsider 7 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com